Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
1.RIFAI ARDY NARAYAN Bin SURYADI PURNAMA
2.M. DESKI SAPUTRA BIN TUGINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2796/M.4.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAI ARDY NARAYAN Bin SURYADI PURNAMA[Penahanan]
2M. DESKI SAPUTRA BIN TUGINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
 
       Bahwa terdakwa 1.  RIFAI ARDY NARAYAN Bin SURYADI PURNAMA bersama-sama dengan terdakwa 2. M. DESKI SAPUTRA Bin TUGINO pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Warung sate Mbah Giran, di Klenggotan, Rt7 Rw-, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab Bantul., atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Warung sate Mbah Giran, di Klenggotan, Rt 7 Rw-, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab Bantul para terdakwa bertemu dengan seseorang bernama SEMBOL (DPO) dan SEMBOL menyerahkan 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada para terdakwa untuk dijual oleh para terdakwa dengan harga Rp 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastik klip isi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y, dan setelah menerima pil warna putih berlogo Y tersebut para terdakwa menyimpan pil tersebut di kamar mess para terdakwa di warung sate Mbah Giran.
  • Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 saksi  Daniel Martoni menghubungi terdakwa 1 RIFAI, lalu memesan 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlogo Y pada terdakwa 1 RIFAI dan pada hari Senin tanggal 6 April 2025 sekitar jam 18.00 Wib saksi Daniel Martoni datang ke Warung sate Mbah Giran, di Klenggotan, Rt7 Rw-, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab Bantul dan bertemu dengan terdakwa 1 RIFAI dan terdakwa 2 DESKi, lalu terdakwa 1 RIFAI  menyerahkan 3 (tiga) plastik klip dengan isi total 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi Daniel Martoni lalu saksi Daniel Martoni menyerahkan uang sejumlah Rp. 120.000  (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa  2. DESKI.
  • Pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar jam 12.15 Wib para terdakwa ditangkap para saksi dari Polda DIY di Warung sate Mbah Giran, di Klenggotan, Rt 7 Rw-, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab Bantul dan dari para terdakwa diamankan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip isi 5 (lima)  butir pil warna putih berlogo Y, uang tunai Rp. 355.000.- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) buah HandPhone (HP) merek Oppo A3s beserta sim card nya dan 1 (satu) buah HandPhone merek Samsung A14 beserta sim card nya.
  • Pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar jam 15.00 Wib para saksi dari Polda DIY telah mengamankan saksi Daniel Martoni di Tobratan, Kel Wirokerten, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, dari saksi Daniel Martoni diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip isi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah plastik klip isi 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah plastik klip isi 6 (enam) butir pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah plastik klip isi 3 (tiga) butir pil warna putih berlogo Y semula dibeli dari para terdakwa yang para terdakwa dalam mengedarkan obat keras pil warna putih berlogo Y tanpa resep dokter dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari terdakwa 1 RIFAI dan dari saksi Daniel Martoni berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang   No. Lab : 1116/NOF/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh an. Kepala Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso Ssi MSi, Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.AK, Eko Fery Prasetyo, S.Ssi, Dany Apriastusti, A.Md.Farm,S.E dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-2917/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y yang disita dari tersangka RIFAI ARDY NARAYAN Bin SURYADI PURNAMA dan BB-2918/2026/NOF, BB-2919/2026/NOF, BB-2920/2026/NOF serta BB-2946/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y yang disita dari Saksi Daniel Martoni Bin Rudi Hartono di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.

  
Perbuatan  Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

A T A U

KEDUA
           Bahwa terdakwa 1.  RIFAI ARDY NARAYAN Bin SURYADI PURNAMA bersama-sama dengan terdakwa 2. M. DESKI SAPUTRA Bin TUGINO pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Warung sate Mbah Giran, di Klenggotan, Rt7 Rw-, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab Bantul., atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2023 tetang Kesehatan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Warung sate Mbah Giran di Klenggotan, Rt7 Rw-, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab Bantul para terdakwa bertemu dengan seseorang bernama SEMBOL (DPO) dan SEMBOL menyerahkan 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada para terdakwa untuk dijual oleh para terdakwa dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastik klip isi 10 butir pil warna putih berlogo Y, dan setelah menerima pil warna putih berlogo Y tersebut para terdakwa menyimpan pil tersebut di kamar mess para terdakwa di warung sate Mbah Giran.
  • Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 saksi Daniel Martoni menghubungi terdakwa 1 RIFAI dan memesan 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlogo Y tanpa resep dokter pada terdakwa 1 RIFAI dan pada hari Senin tanggal 6 April 2025 sekitar jam 18.00 Wib saksi Daniel Martoni datang ke Warung sate Mbah Giran, di Klenggotan, Rt7 Rw-, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab Bantul dan bertemu dengan terdakwa 2 DESKI, dan terdakwa 1 RIFAI tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter kemudian menyerahkan 3 (tiga) plastik klip dengan isi total 30 (tiga) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi Daniel Martoni, lalu saksi Daniel Martoni menyerahkan uang sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pada terdakwa 2. DESKI.
  • Pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar jam 12.15 Wib para terdakwa ditangkap para saksi dari Polda DIY di Warung sate Mbah Giran, di Klenggotan, Rt 7 Rw-, Kel. Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab Bantul dan dari para terdakwa diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip isi 5 (lima) butir pil warna putih berlogo Y, uang tunai Rp. 355.000.- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HandPhone (HP) merek Oppo A3s beserta sim card nya dan 1 (satu) buah HandPhone merek Samsung A14 beserta sim card nya, dan barang bukti berupa pil warna putih berlogo Y disimpan oleh para terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang.
  • Pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar jam 15.00 Wib para saksi dari Polda DIY telah mengamankan saksi Daniel Martoni di Tobratan, Kel Wirokerten, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul. dan dari saksi Daniel Martoni diamankan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip isi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah plastik klip isi 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah plastik klip isi 6 (enam) butir pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah plastik klip isi 3 (tiga) butir pil warna putih berlogo Y.
  • Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari terdakwa 1 RIFAI dan dari saksi Daniel Martoni berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang   No. Lab : 1116/NOF/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh an. Kepala Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso Ssi MSi, Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.AK, Eko Fery Prasetyo, S.Ssi, Dany Apriastusti, A.Md.Farm,S.E dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-2917/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y yang disita dari tersangka RIFAI ARDY NARAYAN Bin SURYADI PURNAMA dan BB-2918/2026/NOF, BB-2919/2026/NOF, BB-2920/2026/NOF serta BB-2946/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y yang disita dari Saksi Daniel Martoni Bin Rudi Hartono di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.

  
Perbuatan  Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya