Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
112/Pdt.Bth/2023/PN Btl | Bayu Sulistyo Pramono | 1.Agung Darmadi, IR 2.Shinta Dewi Asmara |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.Bth/2023/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Memerintahkan menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 3/Pdt.Eks/2023/PN.Btl, atas obyek sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02263/Wijirejo/2000, Luas 221 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kab. Bantul sebelumnya tercatat atas nama Insiyur Agung Darmadi/Terlawan I saat ini tercatat atas nama Shinta Dewi Asmara/Terlawan II hingga Putusan terhadap Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht Van Gewijsde; DALAM POKOK PERKARA : I. PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan I adalah hutang piutang dengan nilai pinjaman Terlawan I kepada Pelawan adalah :
Sehingga Total Pinjaman Terlawan I kepada Pelawan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); 3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02263/Wijirejo, Luas 221 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kab. Bantul sebelumnya tercatat atas nama Insiyur Agung Darmadi/Terlawan I saat ini tercatat atas nama Shinta Dewi Asmara/Terlawan II telah menjadi jaminan atas Pinjaman Terlawan I terhadap Pelawan dengan Total Pinjaman Terlawan I kepada Pelawan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); 4. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini; 5. Menghukum Para Turut Terlawan untuk taat dan patuh atas putusan ini; 6. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun Para Terlawan menyatakan Banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali (PK) maupun upaya hukum lain; 7. Menghukum kepada Para Terlawan maupun Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. II. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |