| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan sah secara hukum objek jaminan Hak Tanggungan sesuai sertifikat Hak Tanggungan peringkat 1 (satu) No. 01833/2018 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 36/2018 tanggal 19 April 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan NINDYAWATI TRIAS PUTRI, S.H., M.Kn., PPAT di kabupaten Bantul;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|