Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha 1.Ngatimin
2.Muryani
3.Siyam
4.Waridi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIS SETIAWAN S.HPT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Tergugat
NoNama
1Ngatimin
2Muryani
3Siyam
4Waridi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan sah secara hukum objek jaminan Hak Tanggungan sesuai sertifikat Hak Tanggungan peringkat 1 (satu) No. 01833/2018 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 36/2018 tanggal 19 April 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan NINDYAWATI TRIAS PUTRI, S.H., M.Kn., PPAT di kabupaten Bantul;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak