Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2019/PN Btl 1.SRI SUARNI
2.SLAMET RIYADI
1.PT. DANAGUNG ABADI
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA
3.BADAN PERTANAHAM NASIONAL WILAYAH KERJA BANTUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SUARNI
2SLAMET RIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRAJAKA SINDUNG JAYA, SHSRI SUARNI
2PRAJAKA SINDUNG JAYA, SHSLAMET RIYADI
Tergugat
NoNama
1PT. DANAGUNG ABADI
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA
3BADAN PERTANAHAM NASIONAL WILAYAH KERJA BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

D A L A M  P R O V I S I

 

Menyatakan secara hukum menunda segala bentuk peralihan hak dengan cara apapun karena akan merugikan hak-hak serta kepentingan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah-tanah dan bangunan obyek sengketa yang berupa :

 

sebidang tanah pekarangan beserta bangunan SHM No.03430/Tamanan/2002, surat ukur tanggal 23 Mei 2002 No.00825/2002 seluas 211 M2 atas nama pemegang hak Sri Suarni dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara              : Jalan
  • Sebelah Selatan           : SMP 4 Banguntapan
  • Sebelah Barat              : Bapak Susilo
  • Sebelah Timur             : Ibu Sartini

 

Sampai ada keputusan hakim berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini.

 

D A L A M  P O K O K  P E R K A R A :

P R I M A I R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik sah dan satu-satunya atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan SHM No.03430/Tamanan/2002, surat ukur tanggal 23 Mei 2002 No.00825/2002 seluas 211 M2 atas nama pemegang hak SRI SUARNI dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Jalan
  • Sebelah Selatan           : SMP 4 Banguntapan
  • Sebelah Barat              : Bapak Susilo
  • Sebelah Timur             : Ibu Sartini
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak memberikan tembusan/salinan dan atau copy Perjanjian Utang Piutang antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT;
  2. Menyatakan batal demi hukum pengajuan/permohonan eksekusi lelang TERGUGAT kepada Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta melalui Pengadilan Negeri Bantul adalah premature dan mengada-ada;
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum pengajuan/permohonan eksekusi lelang TERGUGAT kepada Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta melalui Pengadilan Negeri Bantul, karena terdapat cacat formil dalam surat Pemberitahuan Pengumuman Lelang Ke I No. W13. U5/237/H.Pdt.02/I/2019 tertanggal 22 Januari 2019 yang pada pokoknya salah penulisan alamat pemohon lelang yaitu TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh pada putusan perkara ini dengan tidak melaksanakan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi “OBYEK SENGKETA” dengan cara apapun sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);

 

S U B S I D A I R

 

Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijak (Ex Aeque Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak