Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2023/PN Btl Sari Nurhayati, SH M.AFRISAL BAHEHAQI als AFRISAL bin (alm) SUHADAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-366/M.4.12.3/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nurhayati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.AFRISAL BAHEHAQI als AFRISAL bin (alm) SUHADAK[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H.M.AFRISAL BAHEHAQI als AFRISAL bin (alm) SUHADAK
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa terdakwa  M.AFRISAL BAHEHAQI Als AFRISAL Bin SUHADAK pada hari Selasa tanggal 27 September 2022  sekitar pukul 23.34.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah saksi AVANDI CHANDRA PERDANA di Dusun Glondong Rt.02 Desa Tirtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Awalnya terdakwa kenal dengan saksi MUHAMMAD RIDLO AMJAD di pusat perbelanjaan/kulakan HP Roxy Square di Jakarta, setelah terjadi perkenalan tersebut berlanjut sering komunikasi dan pernah transaksi jual beli Handphone. Selanjutnya pada awal bulan September 2022 terdakwa mengirim Whatssapp ke nomor HP saksi MUHAMMAD RIDLO AMJAD dan menawarkan  iPhone bekas pakai (like new) terdiri dari 1 (satu) unit  iPhone 11 dengan memori 128 GB, bekas pakai, garansi sampai dengan akhir tahun 2022, kondisi bagus banget dengan harga Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit iPhone 11dengan memori 64 GB, bekas pakai, garansi sampai satu tahun, kondisi bagus banget dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa kepada saksi Muhammad Ridlo Amjad “ Mas, ini ada  iPhone 11 dengan memori 128 GB, garansi masih akhir tahun 2022 dengan harga tujuh juta dua ratus dan kondisinya masih bagus banget dan untuk iPhone yang kedua  melalui HP dengan kata-kata “Mas, ini ada iPhone 11 dengan memori 64 GB, kondisinya masih baru dengan harga tujuh juta garansi satu tahun”.
  • Bahwa atas penawaran terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD RIDLO AMJAD menjadi tertarik dan membeli kedua iPhone yang ditawarkan oleh terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAD RIDO AMJAD mentransfer uang 2 (dua) kali sebesar Rp.14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 23.34.23 Wib di rumah saksi AVANDI CHANDRA PERDANA di Dusun Glondong Rt.02 Desa Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kab. Bantul sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri dengan no.rekening 1370011574688 atas nama Muhammad Ridlo Amjad ke nomor rekening : 0091202300 Bank BCA atas nama M.Afrisal Bahehaqi dengan bukti transfer Nomor Referensi : 2209271122374746915 dan pada hari Kamistanggal 29 September 2022 jam 14.01.50 Wib di Counter HP ZOOM GADGET di Jl.D.I.Panjaitan Suryodiningratan Mantrijeron Kota Yogyakarta sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan bukti transfer Nomor Referensi : 2209291121339397622.
  • Bahwa setelah saksi Muhammad Ridlo Amjad mentransfer sejumlah uang, terdakwa mengirimkan paket melalui JNE (PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir), untuk paket pertama nomor Connote : 066770006010022 diterima pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib di Counter ZOOM GADGET Jl.D.I.Panjaitan No.101 Kelurahan Mantrijeron Kec.Mantrijeron Kota Yogyakarta.
  • Bahwa untuk  paket yang pertama dibuka pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di Counter ZOOM GADGET Jl.D.I.Panjaitan Kel.Mantrijeron, Kec.Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan yang membuka paket HANDRA SOPIAN HADI disaksikan oleh saksi Muhammad Rislo Amjad, Yazid Ali Syukron dan Nur Arif, isinya berupa sebuah Housing iPhone 7, tanpa mesin, warna Gold, berikut Dusbox iPhone 7 warna hitam yang sudah dalam keadaan rusak dan tidak dapat dipakai lagi/sampah. Bahwa setelah menerima paket yang pertama dan tidak sesuai yang ditawarkan dan dijanjikan selanjutnya saksi Muhammad ridlo Amjad menelpon terdakwa secara Video Call bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan terdakwa saat itu malah menyalahkan pihak JNE mungkin ditukar oleh oknum JNE.
  • Bahwa untuk paket yang kedua dengan nomor Connote : 066770006022622 diterima pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 13.15 Wib di Counter ZOOM GADGET Jl.D.I.Panjaitan No.101 Kel.Mantrijeron, Kec.Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Oleh karena saksi Muhammad Ridlo Amjad merasa ada kecurigaan maka saksi Muhammad Ridlo Amjad sengaja tidak membuka terlebih dahulu paket yang kedua akan tetapi saksi Muhammad Ridlo Amjad berangkat menuju Semarang untuk menemui terdakwa di rumahnya di Semarang dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Muhammad Ridlo Amjad menyuruh terdakwa untuk membuka paket yang dikirimnya, dan setelah dibuka paket yang kedua berisi sebuah Handphone merk Samsung, Galaxi Note 5 warna Gold berikut Dusbox iPhone XR yang sudah dalam keadaan rusak dan tidak dapat dipakai lagi/sampah sehingga tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa saat dikonformasi oleh saksi Muhammad Ridlo Amjad mengakui perbuatannya bahwa telah mengirim barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
  • Bahwa atas kejadian yang dialaminya tersebut, saksi Muhammad Ridlo Amjad melaporkan ke Polsek Kasihan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD RIDLO AMJAD mengalami kerugian sebesar Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.


-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .

  
ATAU


KEDUA
 
--------- Bahwa terdakwa  M.AFRISAL BAHEHAQI Als AFRISAL Bin SUHADAK pada hari Selasa tanggal 27 September 2022  sekitar pukul 23.34.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah saksi AVANDI CHANDRA PERDANA di Dusun Glondong Rt.02 Desa Turtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Awalnya terdakwa kenal dengan saksi MUHAMMAD RIDLO AMJAD di pusat perbelanjaan/kulakan HP Roxy Square di Jakarta, setelah terjadi perkenalan tersebut berlanjut sering komunikasi dan pernah transaksi jual beli Handphone. Selanjutnya pada awal bulan September 2022 terdakwa mengirim Whatssapp ke nomor HP saksi MUHAMMAD RIDLO AMJAD dan menawarkan  iPhone bekas pakai (like new) terdiri dari 1 (satu) unit  iPhone 11 dengan memori 128 GB, bekas pakai, garansi sampai dengan akhir tahun 2022, kondisi bagus banget dengan harga Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit iPhone 11dengan memori 64 GB, bekas pakai, garansi sampai satu tahun, kondisi bagus banget dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa atas penawaran terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD RIDLO AMJAD menjadi tertarik dan membeli kedua iPhone yang ditawarkan oleh terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAD RIDO AMJAD mentransfer uang 2 (dua) kali sebesar Rp.14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 23.34.23 Wib di rumah saksi AVANDI CHANDRA PERDANA di Dusun Glondong Rt.02 Desa Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kab. Bantul sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri dengan no.rekening 1370011574688 atas nama Muhammad Ridlo Amjad ke nomor rekening : 0091202300 Bank BCA atas nama M.Afrisal Bahehaqi dengan bukti transfer Nomor Referensi : 2209271122374746915 dan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 jam 14.01.50 Wib di Counter HP ZOOM GADGET di Jl.D.I.Panjaitan Suryodiningratan Mantrijeron Kota Yogyakarta sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan bukti transfer Nomor Referensi : 2209291121339397622.
  • Bahwa setelah saksi Muhammad Ridlo Amjad mentransfer sejumlah uang, terdakwa mengirimkan paket melalui JNE (PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir), untuk paket pertama nomor Connote : 066770006010022 diterima pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib di Counter ZOOM GADGET Jl.D.I.Panjaitan No.101 Kelurahan Mantrijeron Kec.Mantrijeron Kota Yogyakarta.
  • Bahwa untuk  paket yang pertama dibuka pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di Counter ZOOM GADGET Jl.D.I.Panjaitan Kel.Mantrijeron, Kec.Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan yang membuka paket HANDRA SOPIAN HADI disaksikan oleh saksi Muhammad Rislo Amjad, Yazid Ali Syukron dan Nur Arif, isinya berupa sebuah Housing iPhone 7, tanpa mesin, warna Gold, berikut Dusbox iPhone 7 warna hitam yang sudah dalam keadaan rusak dan tidak dapat dipakai lagi/sampah. Bahwa setelah menerima paket yang pertama dan tidak sesuai yang ditawarkan dan dijanjikan selanjutnya saksi Muhammad ridlo Amjad menelpon terdakwa secara Video Call bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan terdakwa saat itu malah menyalahkan pihak JNE mungkin ditukar oleh oknum JNE.
  • Bahwa untuk paket yang kedua dengan nomor Connote : 066770006022622 diterima pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 13.15 Wib di Counter ZOOM GADGET Jl.D.I.Panjaitan No.101 Kel.Mantrijeron, Kec.Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Oleh karena saksi Muhammad Ridlo Amjad merasa ada kecurigaan maka saksi Muhammad Ridlo Amjad sengaja tidak membuka terlebih dahulu paket yang kedua akan tetapi saksi Muhammad Ridlo Amjad berangkat menuju Semarang untuk menemui terdakwa di rumahnya di Semarang dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Muhammad Ridlo Amjad menyuruh terdakwa untuk membuka paket yang dikirimnya, dan setelah dibuka paket yang kedua berisi sebuah Handphone merk Samsung, Galaxi Note 5 warna Gold berikut Dusbox iPhone XR yang sudah dalam keadaan rusak dan tidak dapat dipakai lagi/sampah sehingga tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa saat dikonformasi oleh saksi Muhammad Ridlo Amjad mengakui perbuatannya bahwa telah mengirim barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
  • Bahwa atas kejadian yang dialaminya tersebut, saksi Muhammad Ridlo Amjad melaporkan ke Polsek Kasihan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD RIDLO AMJAD mengalami kerugian sebesar Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.

.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya