| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ARIWANTORO Als AMAD Bin BUDIANTORO pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Gumuk Pasir Mancingan, Parangtritis, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3), |