| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 121/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Narkotika) | Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. | FAUJUN DWI SETYA Bin SUTRISNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 121/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1564/O.4.13/Euh.2/06/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 “Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara: PDM-55/BNTUL_Euh/05/2018
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap : FAUJUN DWI SETYA Bin SUTRISNO. Tempat lahir : Magelang. Umur/Tgl. lahir : 28 Tahun / 28 Desember 1989. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Talun Lor Rt.01 Rw.09, Ds. Banyudono, Kec. Dukun, Kab. Magelang, Prov. Jawa Tengah. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : STM.
B. PENAHANAN Penyidik Polri
:
RUTAN, sejak tanggal 11 April 2018 s/d 30 April 2018. Perpanjangan penahanan Oleh Penuntut Umum :
RUTAN, sejak tanggal 1 Mei 2018 s/d 9 Juni 2018. Penuntut Umum :
RUTAN, sejak tanggal 31 Mei 2018 s/d 19 Juni 2018.
C. D A K W A A N. KESATU : ------------ Bahwa ia terdakwa FAUJUN DWI SETYA Bin SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 wib sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2018 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Talun Lor Rt.01 Rw.09, Ds. Banyudono, Kec. Dukun, Kab. Magelang, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, akan tetapi Pengadilan Negeri Bantul dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan terdakwa juga ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 3 (tiga) linting rokok berisi irisan daun tembakau BUDHAS seberat 0,13 gr yang mengandung senyawa sintetis FUB-AMB, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa didatangi oleh saksi ROBBYANSYAH (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dirumahnya di Talun Lor Rt.01 Rw.09, Ds. Banyudono, Kec. Dukun, Kab. Magelang, Prov. Jawa Tengah untuk membeli rokok tembakau BUDHAS. Kedatangan saksi ROBBYANSYAH membeli rokok tembakau BUDHAS tersebut adalah untuk yang ketiga kalinya, dan pada hari itu saksi ROBBYANSYAH membeli sebanyak 7 (tujuh) linting seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah uang diterima oleh terdakwa, maka terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) linting rokok tembakau BUDHAS kepada saksi ROBBYANSYAH. Selanjutnya lintingan rokok tembakau BUDHAS tersebut oleh saksi ROBBYANSYAH dijual kepada AHMAD FAUZI sebanyak 3 (tiga) linting dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 773/NNF/2018 tanggal 17 April 2018, barang bukti yang diterima kemudian diberi nomor barang bukti BB-1579/2018/NNF berupa 3 (tiga) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,130 gram yang disita dari tersangka AHMAD FAUZI Alias UZEK bIn PARIJO, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan irisan daun dalam linting rokok tersebut adalah mengandung senyawa sintetis FUB-AMB terdaftar dalam Golongan I nomor urut 88 dalam Permenkes No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No. 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009. ---------
D A N
KEDUA: ------------ Bahwa ia terdakwa FAUJUN DWI SETYA Bin SUTRISNO pada hari Jumat tanggal 6 April 2018 wib sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2018 bertempat di rumah terdakwa di Talun Lor Rt.01 Rw.09, Ds. Banyudono, Kec. Dukun, Kab. Magelang, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, akan tetapi Pengadilan Negeri Bantul dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan terdakwa juga ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk irisan daun yang mengandung senyawa sintetis FUB-AMB dan 5-FLUORO-ADB, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari tertangkapnya AHMAD FAUZI (penuntutannya dilakukan secara terpisah) di Jl. Imogiri Timur Kabupaten Bantul karena kedapatan memiliki 3 (tiga) linting berisi irisan daun tembakau BUDHAS yang diduga mengandung Narkotika Golongan I, setelah dilakukan interogasi terhadap AHMAD FAUZI diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari saksi ROBBYANSYAH, sehingga polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi ROBBYANSYAH dan setelah ditangkap diperoleh keterangan bahwa saksi ROBBYANSAH mendapatkan barang tersebut dari terdakwa. 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih bertuliskan HERBAL SLIMMING TEA DETOX BUDHAS berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 13,132 gr. Bahwa barang-barang tersebut diatas diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Juni Dwi Laksono yang beralamat di Jakarta. BB-1576/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih bertuliskan HERBAL SLIMMING TEA DET OX BUDHAS berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 13,132 gr. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka FAUJUN DWI SETYA alias TYO Bin SUTRISNO, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-1576/2018/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis FUB-AMB terdaftar dalam Golongan I nomor urut 88 dan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Golongan I nomor urut 95 dalam Permenkes No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No. 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009. ------------------------
Bantul, 31 Mei 2018 JAKSA PENUNTUT UMUM
HIMAWANTI SETYANINGSIH, SH.MM. JAKSA MADYA NIP.1975011 199903 2003
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
