Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2022/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH MARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 54/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-369/M.4.12.3/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2012, bertempat di Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn yang beralamat di Jl. Parangtritis KM. 3,5 No. 122, Bangunharjo Sewon Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama yaitu akta-akta otentik, yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MARJONO dan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] pada tanggal 19 Juli 2003 telah menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta sesuai dengan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019.
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2010, terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] guna proses pinjam ke Bank dengan jaminan SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, sepakat mengurus Akta Kematian SANTOSO yang dinyatakan meninggal pada tanggal 22 September 2002, padahal SANTOSO pada saat itu masih hidup. Selanjutnya terdakwa MARJONO mencari syarat-syarat membuat Akta Kematian SANTOSO sampai akhirnya dikeluarkan Kutipan Akta Kematian an. Tn. SANTOSO Nomor : 01899/B/2010 tanggal 23 Juni 2010 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, akan tetapi karena pengajuan pinjamannnya tersebut tidak di setujui akhirnya Akta Kematian an. Tn. SANTOSO tersebut tidak jadi digunakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] mendatangi Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn dengan tujuan untuk melakukan jual beli sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO kepada saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMI ABADI.
  • Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan dalam jual beli tersebut adalah :
  • KTP asli masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Kartu keluarga dari masih-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Buku nikah masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Surat kuasa untuk membeli;
  • Surat pajak PBB];
  • Sertifikat tanah yang menjadi obyek jual beli.
  • Bahwa dalam jual beli tersebut, baik terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] selaku penjual dan saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMA ABADI selaku pembeli masing-masing melampirkan fotocopy surat-surat tersebut dan menunjukkan aslinya di depan saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris.
  • Bahwa terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri]  melampirkan persyaratan berupa :
  • Fotocopy KTP atas nama SUTINAH dan SANTOSO;
  • Fotocopy Kartu keluarga atas nama SANTOSO;
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO;
  • Surat Pajak [PBB]
  • Sertifikat tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO;

Serta dihadapan saksi Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris surat-surat dan akta-akta ASLI tersebut diperlihatkan.

  • Bahwa setelah dicek oleh saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris, kelengkapan surat-surat dan akta-akta [baik dari penjual maupun pembeli] dan setelah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] serta saksi RAHMI ABADI menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 119/2012 tanggal 06 Juli 2012 yang mana terdakwa MARJONO seolah-olah bertindak sebagai SANTOSO dan bertandatangan diatas materai Rp. 6000,- yang dibawahnya terketik nama SANTOSO (pemilik sebidang tanah SMH No. 1844).  
  • Bahwa setelah selesai mendatangani Akta Jual Beli tersebut, saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri]  dan terdakwa MARJONO menerima uang penjualan tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO dengan jumlah total sebesar Rp. 100.000.000,- [seratus juta rupiah].
  • Bahwa fotocopy akta-akta yang digunakan terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] sebagai syarat dalam jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut sebagian ada palsu, adapun akta yang palsu adalah sebagai berikut :
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO;  
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terkait dengan Fotocopy KTP atas nama SANTOSO, kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Foto yang tertempel di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah foto terdakwa MARJONO;  
  • Tandatangan yang tertera di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah tandatangan terdakwa MARJONO.
  • Bahwa terkait Fotocopy Kartu Keluarga atas nama SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) atas nama terdakwa MARJONO yang mana isi di dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut sama dengan Kartu Keluarga (KK) terdakwa MARJONO dan yang diganti hanya kepala keluarga yaitu awalnya tertulis MARJONO berubah menjadi tertulis SANTOSO.    
  • Bahwa bersadarkan surat keterangan Nomor : 470/532/28/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh CAMAT SALAM yang mana menerangkan bahwa :
    • NIK : 3308041106730001
    • No. KK : 3308040407101684;
    • No. KK lama : 111915/05/10616

adalah MARJONO dengan alamat Jagang Lor RT.005/RW.02 Desa Salam, Kec. Salam sebagaimana yang tercantum dalam Data Kependudukan Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

  • Bahwa terkait Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah untuk istri nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/kua.10.16.06/pw.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa untuk Kutipan Akta Nikah nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 tercatat untuk pernikahan saudara SAKIMAN alamat Kp. Harapan Baru dengan saudari Maemunah alamat Kp. Harapan Baru.
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/kua.10.16.06/pw.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 tidak tercatat di register Akta Nikah KUA Cikarang Utara yang pada tahun tersebut bernama KUA Cikarang.
  • Bahwa pada saat jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, berdasarkan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019,  saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] adalah istri sah terdakwa MARJONO  dan bukan istri SANTOSO selaku salah satu pemegang hak  SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri]  telah menggunakan akta-akta palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dengan tujuan untuk menjual tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian  Nomor : 3402-KM-08072013-0002 tanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menerangkan bahwa Tn. SANTOSO meninggal pada tanggal 10 September 2012, sehingga pada saat proses jual beli SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, SANTOSO masih hidup dan tinggal di Kasihan Bantul bersama dengan saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sahnya.
  • Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut selanjutnya digunakan terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa pada tahun 2018, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah orang yang bernama SANTOSO berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 79/11/2018 terhadap akta nikah nomor : 256/22/IX/77, tanggal 21 Nopember 2018, mengetahui dan mendapati :
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SANTOSO dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] yang diyakini saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA itu adalah palsu;
  • Fotocopy Kutipan Akta Kematian Tn. SANTOSO yang dinyatakan meninggal tahun 2002 padahal pada tahun tersebut SANTOSO masih hidup;
  • Tanah yang dibeli SANTOSO di Bangunjiwo Kasihan Bantul yang mana pembelian tanah tersebut dengan menggunakan uang saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA yang awalnya menjual tanah miliknya terlebih dahulu untuk membeli tanah SMH No. 1844 tersebut akan tetapi diatas namakan SANTOSO dan SUTINAH, serta tanah tersebut sudah dijual oleh saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] dan suaminya yang baru yaitu terdakwa MARJONO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] tersebut, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah SANTOSO merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] telah memakai surat tersebut dalam ayat pertama yaitu akta-akta otentik, berupa :
  •  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO;  
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO,

yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, dengan tujuan agar terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] bisa menjual sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO yang terletak di Bangunjiwo Kasihan Bantul.

 

------------ Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) KUH Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -------------------------------------

 

Atau

 

Ke dua

------------ Bahwa terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2012, bertempat di Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn yang beralamat di Jl. Parangtritis KM. 3,5 No. 122, Bangunharjo Sewon Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memakai akta tersebut, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MARJONO dan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] pada tanggal 19 Juli 2003 telah menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta sesuai dengan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019.
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2010, terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] guna proses pinjam ke Bank dengan jaminan SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, sepakat mengurus Akta Kematian SANTOSO yang dinyatakan meninggal pada tanggal 22 September 2002, padahal SANTOSO pada saat itu masih hidup. Selanjutnya terdakwa MARJONO mencari syarat-syarat membuat Akta Kematian SANTOSO sampai akhirnya dikeluarkan Kutipan Akta Kematian an. Tn. SANTOSO Nomor : 01899/B/2010 tanggal 23 Juni 2010 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, akan tetapi karena pengajuan pinjamannnya tersebut tidak di setujui akhirnya Akta Kematian an. Tn. SANTOSO tersebut tidak jadi digunakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] mendatangi Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn dengan tujuan untuk melakukan jual beli sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO kepada saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMI ABADI.
  • Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan dalam jual beli tersebut adalah :
  • KTP asli masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Kartu keluarga dari masih-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Buku nikah masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Surat kuasa untuk membeli;
  • Surat pajak PBB];
  • Sertifikat tanah yang menjadi obyek jual beli.
  • Bahwa dalam jual beli tersebut, baik terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] selaku penjual dan saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMA ABADI selaku pembeli masing-masing melampirkan fotocopy surat-surat tersebut dan menunjukkan aslinya di depan saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris.
  • Bahwa terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri]  melampirkan persyaratan berupa :
  • Fotocopy KTP atas nama SUTINAH dan SANTOSO;
  • Fotocopy Kartu keluarga atas nama SANTOSO;
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO;
  • Surat Pajak [PBB]
  • Sertifikat tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO;

Serta dihadapan saksi Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris surat-surat dan akta-akta ASLI tersebut diperlihatkan.

  • Bahwa setelah dicek oleh saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris, kelengkapan surat-surat dan akta-akta [baik dari penjual maupun pembeli] dan setelah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] serta saksi RAHMI ABADI menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 119/2012 tanggal 06 Juli 2012 yang mana terdakwa MARJONO seolah-olah bertindak sebagai SANTOSO dan bertandatangan diatas materai Rp. 6000,- yang dibawahnya terketik nama SANTOSO (pemilik sebidang tanah SMH No. 1844).  
  • Bahwa setelah selesai mendatangani Akta Jual Beli tersebut, saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri]  dan terdakwa MARJONO menerima uang penjualan tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO dengan jumlah total sebesar Rp. 100.000.000,- [seratus juta rupiah].
  • Bahwa fotocopy akta-akta yang digunakan terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] sebagai syarat dalam jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut sebagian ada palsu, adapun akta yang palsu adalah sebagai berikut :
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO;  
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terkait dengan Fotocopy KTP atas nama SANTOSO, kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Foto yang tertempel di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah foto terdakwa MARJONO;  
  • Tandatangan yang tertera di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah tandatangan terdakwa MARJONO.
  • Bahwa terkait Fotocopy Kartu Keluarga atas nama SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) atas nama terdakwa MARJONO yang mana isi di dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut sama dengan Kartu Keluarga (KK) terdakwa MARJONO dan yang diganti hanya kepala keluarga yaitu awalnya tertulis MARJONO berubah menjadi tertulis SANTOSO.    
  • Bahwa bersadarkan surat keterangan Nomor : 470/532/28/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh CAMAT SALAM yang mana menerangkan bahwa :
    • NIK : 3308041106730001
    • No. KK : 3308040407101684;
    • No. KK lama : 111915/05/10616

adalah MARJONO dengan alamat Jagang Lor RT.005/RW.02 Desa Salam, Kec. Salam sebagaimana yang tercantum dalam Data Kependudukan Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

  • Bahwa terkait Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah untuk istri nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/kua.10.16.06/pw.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa untuk Kutipan Akta Nikah nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 tercatat untuk pernikahan saudara SAKIMAN alamat Kp. Harapan Baru dengan saudari Maemunah alamat Kp. Harapan Baru.
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/kua.10.16.06/pw.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 tidak tercatat di register Akta Nikah KUA Cikarang Utara yang pada tahun tersebut bernama KUA Cikarang.
  • Bahwa pada saat jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, berdasarkan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019  saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] adalah istri sah terdakwa MARJONO  dan bukan istri SANTOSO selaku salah satu pemegang hak  SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri]  telah menggunakan akta-akta palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dengan tujuan untuk menjual tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian  Nomor : 3402-KM-08072013-0002 tanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menerangkan bahwa Tn. SANTOSO meninggal pada tanggal 10 September 2012, sehingga pada saat proses jual beli SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, SANTOSO masih hidup dan tinggal di Kasihan Bantul bersama dengan saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sahnya.
  • Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut selanjutnya digunakan terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa pada tahun 2018, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah orang yang bernama SANTOSO berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 79/11/2018 terhadap akta nikah nomor : 256/22/IX/77, tanggal 21 Nopember 2018, mengetahui dan mendapati :
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SANTOSO dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] yang diyakini saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA itu adalah palsu;
  • Fotocopy Kutipan Akta Kematian Tn. SANTOSO yang dinyatakan meninggal tahun 2002 padahal pada tahun tersebut SANTOSO masih hidup;
  • Tanah yang dibeli SANTOSO di Bangunjiwo Kasihan Bantul yang mana pembelian tanah tersebut dengan menggunakan uang saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA yang awalnya menjual tanah miliknya terlebih dahulu untuk membeli tanah SMH No. 1844 tersebut akan tetapi diatas namakan SANTOSO dan SUTINAH, serta tanah tersebut sudah dijual oleh saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] dan suaminya yang baru yaitu terdakwa MARJONO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] tersebut, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah SANTOSO merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] telah dengan sengaja memakai akta tersebut yaitu :
  •  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO;  
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO,

seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dengan tujuan agar terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] bisa menjual sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO yang terletak di Bangunjiwo Kasihan Bantul.

 

------------ Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUH Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -------------------------------------

 

 

Atau

Ke tiga

------------ Bahwa terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2012, bertempat di Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn yang beralamat di Jl. Parangtritis KM. 3,5 No. 122, Bangunharjo Sewon Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MARJONO dan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] pada tanggal 19 Juli 2003 telah menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta sesuai dengan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019.
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2010, terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] guna proses pinjam ke Bank dengan jaminan SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, sepakat mengurus Akta Kematian SANTOSO yang dinyatakan meninggal pada tanggal 22 September 2002 padahal SANTOSO pada saat itu masih hidup. Selanjutnya terdakwa MARJONO mencari syarat-syarat membuat Akta Kematian SANTOSO sampai akhirnya dikeluarkan Kutipan Akta Kematian an. Tn. SANTOSO Nomor : 01899/B/2010 tanggal 23 Juni 2010 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, akan tetapi karena pengajuan pinjamannnya tersebut tidak di setujui akhirnya Akta Kematian an. Tn. SANTOSO tersebut tidak jadi digunakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2012, terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] mendatangi Kantor Notaris Edwin Rusdi, SH. M.Kn dengan tujuan untuk melakukan jual beli sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO kepada saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMI ABADI.
  • Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan dalam jual beli tersebut adalah :
  • KTP asli masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Kartu keluarga dari masih-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Buku nikah masing-masing pihak [penjual dan pembeli];
  • Surat kuasa untuk membeli;
  • Surat pajak PBB];
  • Sertifikat tanah yang menjadi obyek jual beli.
  • Bahwa dalam jual beli tersebut, baik terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] selaku penjual dan saksi INSAN MUHAMMAD yang dikuasakan kepada saksi RAHMA ABADI selaku pembeli masing-masing melampirkan fotocopy surat-surat tersebut dan menunjukkan aslinya di depan saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris.
  • Bahwa terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri]  melampirkan persyaratan berupa :
  • Fotocopy KTP atas nama SUTINAH dan SANTOSO;
  • Fotocopy Kartu keluarga atas nama SANTOSO;
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO;
  • Surat Pajak [PBB]
  • Sertifikat tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO;

Serta dihadapan saksi Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris surat-surat dan akta-akta ASLI tersebut diperlihatkan.

  • Bahwa setelah dicek oleh saksi  Edwin Rusdi, SH. M.Kn selaku Notaris, kelengkapan surat-surat [baik dari penjual maupun pembeli] dan setelah dicocokkan sesuai dengan aslinya, selanjutnya terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] serta saksi RAHMI ABADI menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 119/2012 tanggal 06 Juli 2012 yang mana terdakwa MARJONO seolah-olah bertindak sebagai SANTOSO dan bertandatangan diatas materai Rp. 6000,- yang dibawahnya terketik nama SANTOSO (pemilik sebidang tanah SMH No. 1844).  
  • Bahwa setelah selesai mendatangani Akta Jual Beli tersebut, saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri]  dan terdakwa MARJONO menerima uang penjualan tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO dengan jumlah total sebesar Rp. 100.000.000,- [seratus juta rupiah].
  • Bahwa fotocopy surat-surat yang digunakan terdakwa MARJONO bersama – sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] sebagai syarat dalam jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut sebagian ada palsu, adapun surat yang palsu adalah sebagai berikut :
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO;  
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terkait dengan Fotocopy KTP atas nama SANTOSO, kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Foto yang tertempel di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah foto terdakwa MARJONO;  
  • Tandatangan yang tertera di KTP atas nama SANTOSO tersebut adalah tandatangan terdakwa MARJONO.
  • Bahwa terkait Fotocopy Kartu Keluarga atas nama SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) atas nama terdakwa MARJONO yang mana isi di dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut sama dengan Kartu Keluarga (KK) terdakwa MARJONO dan yang diganti hanya kepala keluarga yaitu awalnya tertulis MARJONO berubah menjadi tertulis SANTOSO.    
  • Bahwa bersadarkan surat keterangan Nomor : 470/532/28/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh CAMAT SALAM yang mana menerangkan bahwa :
    • NIK : 3308041106730001
    • No. KK : 3308040407101684;
    • No. KK lama : 111915/05/10616

adalah MARJONO dengan alamat Jagang Lor RT.005/RW.02 Desa Salam, Kec. Salam sebagaimana yang tercantum dalam Data Kependudukan Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

  • Bahwa terkait Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO kepalsuan/ketidaksesuainnya antara lain sebagai berikut :
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah untuk istri nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/kua.10.16.06/pw.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa untuk Kutipan Akta Nikah nomor : 080/80/IV/1993 tanggal 15 April 1993 tercatat untuk pernikahan saudara SAKIMAN alamat Kp. Harapan Baru dengan saudari Maemunah alamat Kp. Harapan Baru.
  • Terhadap Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 atas nama SUTINAH dan SANTOSO, berdasarkan keterangan saksi ENDAN MUCHTAR selaku PNS di KUA Cikarang Utara dan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Utara nomor : 1015/kua.10.16.06/pw.01/11/2021 tanggal 30 November 2021 menerangkan bahwa Kutipan Akta Nikah nomor : 680/80/IV/1993 tanggal 30 April 1993 tidak tercatat di register Akta Nikah KUA Cikarang Utara yang pada tahun tersebut bernama KUA Cikarang.
  • Bahwa pada saat jual beli tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, berdasarkan Register Akta Nikah Nomor : 075/08/VII/2003, tanggal 19 Juli 2003 dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tengen Nomor : B.367/KUA.12.03.05/PW.01/X/2019, Tanggal 04 Oktober 2019,  saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] adalah istri sah terdakwa MARJONO  dan bukan istri SANTOSO selaku salah satu pemegang hak  SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri]  telah menggunakan surat-surat palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dengan tujuan untuk menjual tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian  Nomor : 3402-KM-08072013-0002 tanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menerangkan bahwa Tn. SANTOSO meninggal pada tanggal 10 September 2012, sehingga pada saat proses jual beli SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO tersebut, SANTOSO masih hidup dan tinggal di Kasihan Bantul bersama dengan saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sahnya.
  • Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut selanjutnya digunakan terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa pada tahun 2018, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah orang yang bernama SANTOSO berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 79/11/2018 terhadap akta nikah nomor : 256/22/IX/77, tanggal 21 Nopember 2018, mengetahui dan mendapati :
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SANTOSO dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] yang diyakini saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA itu adalah palsu;
  • Fotocopy Kutipan Akta Kematian Tn. SANTOSO yang dinyatakan meninggal tahun 2002 padahal pada tahun tersebut SANTOSO masih hidup;
  • Tanah yang dibeli SANTOSO di Bangunjiwo Kasihan Bantul yang mana pembelian tanah tersebut dengan menggunakan uang saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA yang awalnya menjual tanah miliknya terlebih dahulu untuk membeli tanah SMH No. 1844 tersebut akan tetapi diatas namakan SANTOSO dan SUTINAH, serta tanah tersebut sudah dijual oleh saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] dan suaminya yang baru yaitu terdakwa MARJONO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas tersendiri] tersebut, saksi Ny. PARJO / CAHYA PRASTYA selaku istri sah SANTOSO merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa SUTINAH bersama-sama dengan saksi MARJONO [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] telah dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, yaitu berupa :
  •  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SANTOSO;  
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atas nama SANTOSO:
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah SUTINAH dan SANTOSO,

dengan tujuan agar terdakwa MARJONO bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] bisa menjual sebidang tanah SMH No. 1844 atas nama SUTINAH dan SANTOSO yang terletak di Bangunjiwo Kasihan Bantul.

------------ Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTINAH [terdakwa dalam berkas perkara tersendiri] tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya