| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AJIE MURTEJA Alias DOMPLONG Bin DARTO TUJONO pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2020 bertempat di SPBU Singosaren Jalan Ringroad selatan kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi ROSIDI (DPO/belum tertangkap) dengan aplikasi whatapps kemudian memesan sabu sabu kepada ROSIDI (DPO/belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) gram selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa COD (cash on delivery) di Jl. Wonosari KM 07, Baturetno, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul lalu terdakwa menerima 4 (empat) paket sabu @ 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada ROSIDI selanjutnya setelah ROSIDI pergi dan terdakwa kembali ketempat terdakwa bekerja dan sabu sabu tersebut terdakwa simpan didalam sepatu yang terdakwa pakai selanjutnya pada pukul 16.30 WIB datang teman terdakwa bernama saski MEGA ANJAYA PUTRA bin INDARTO, karena kebetulan ada pesanan pampers dari pelanggan yang mengajak COD di SPBU Singosaren alamat Jl. Ringroad Selatan, Singosaren, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul selanjutnya terdakwa meminta tolong saksi MEGA ANJAYA PUTRA bin INDARTO untuk mengantar terdakwa ke SPBU Singosaren
-----Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa berada di SPBU Singosaren Jalan Ringroad Selatan Singosaren terdakwa ditangkap oleh saksi Totok Sugiyarto, saksi Satriya Dwi Susetya ,SH dan tim dari anggota satresnarkoba Polres Bantul yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan narkoba selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu di sepatu Ardiles warna krem yang dikenakan oleh terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang laki-laki bernama ROSIDI (DPO/belum tertangkap ) selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut
Berdasarkan Berita Acara PemeriksaanLaboratorium No. 2541/NNF/20202 tanggal 23 Oktober 2020 atas nama tersangka AJIE MURTEJA yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Drs. Teguh Primono,MH, Eko Ferry Prasetyo S.Si, Nur Taufik,ST yang menyebutkan :
Nomor Barang Bukti ;
1.BB-5319/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berkode “1” berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,11747 gram
2.BB- 5320/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berkode “2” beris serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,19107 gram
3.BB-5321/2020.NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berkode “3” berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,19809 gram
4. BB-5322 /2020/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan warna merah berisi serbuk Kristal dengan erat bersih 0,36902 gram
dengan kesimpulan barang bukti nomor BB -5319/2020/NNF, BB- 5320/2020/NNF, mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol.I No. 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun.
Bahwa perbuatan terdakwa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ganja tersebut dilakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa AJIE MURTEJA Alias DOMPLONG Bin DARTO TUJONO pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2020 bertempat di mess karyawan jalan Imogiri barat KM.6 Bakung Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan narkotika golongan bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-carasebagai berikut:
Bermula terdakwa masuk ke dalam mess karyawan atau ruang jaga security jaga malam kemudian menggunakan sabu dengan cara setelah tersangka mendapatkan sabu selanjutnya tersangka mengambil bong menggunakan media botol mineral, kemudian tersangka membuka kemasan shabu dalam plastik klip yang tersangka ambil dengan menggunakan pipet/pipa kaca dan selanjutnya tersangka pasang ke bong dari media botol mineral, kemudian sabu yang ada dalam pipa kaca tersangka bakar dengan korek api gas, dan sisi sedotan yang lain dari bong tersangka hisap sampai sabu yang ada dalam pipa kaca habis
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Rumah Sakit Bhayangkara POLDA DIY Nomor Lab : 50343 tanggal 9 Oktober 2020 menyebutkan urine atas nama AJIE MURTEJA methamphetamine (M-AMP) positif;
Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I berupa sabu-sabu bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU NO.35 TAHUN 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO.35 TAHUN 2009
|