| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FARADI FORESTRI PUTRA BIN SUPARJI (ALM) pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira jam 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2020 bertempat di Jalan Srandakan tepatnya di simpang tiga dawetan yang terletak di Dusun Ngabean, Kel./Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dengan mengemudikan Mobil Grand Max Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi AB-8423-GU bergerak dari arah selatan ke arah utara dengan kecepatan 90 km/jam. Cuaca pada saat itu ramai lancar, cuaca cerah dan tidak hujan, sebelah barat rumah dan sebelah timur sawah. Sesampainya di Jalan Srandakan tepatnya di Simpang Tiga Dawetan yang terletak di Dusun Ngabean, Kel./Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, terdakwa mendahului Kbm jenis Travel warna putih dengan cara masuk dari arah kanan (keluar jalur) dan sempat menyerempet bagian samping mobil travel tersebut. Karena panik, terdakwa tetap memacu Kbm. Mobil Grand Maxnya dan dari arah berlawanan (arah utara) ada Kbm. Honda Supra Nomor Polisi AB-4370-WW yang melaju pelan-pelan. Karena jarak yang sudah dekat, terdakwa sempat melakukan pengereman dan banting stir ke kiri (dengan tujuan masuk ke jalur jalannya) akan tetapi karena kecepatan yang tinggi Kbm. Mobil Grand Max yang terdakwa kemudikan oleng dan langsung menabrak Kbm. Honda Supra Nomor Polisi AB-4370-WW yang dikendarai oleh orang yang bernama SAFIAN NURSAFITRI.
• Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut orang yang bernama SAFIAN NURSAFITRI mengalami luka luka dan akhirnya meninggal dunia di RS. Universitas Islam Indonesia (UII) Bantul sebagaimana hasil Visum et Repertum RS. Universitas Islam Indonesia (UII) Bantul Nomor : 007/B.8/RSUII/VII/2020 tertanggal 04 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Muhammad Fikri Husein dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka robek dibagian paha kanan, tungkai kanan bawah hamper terputus, terdapat derik tulang paha kanan. Dari luka tersebut dapat mengancam jiwa korban. Sebab kematian pasti tidak dapat diketahui oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
• Bahwa kelalian terdakwa adalah :
1. Terdakwa belum mempunyai SIM A;
2. Terdakwa kurang berhati hati dan mengendarai kendaraan bermotor bukan di jalur jalannya.
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|