| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Purnomo alias Sipe Bin Parjiyono pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kunden, Combongan Rt 005, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
--------Bahwa awal mulanya Terdakwa Purnomo alias Sipe Bin Parjiyono hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib, Terdakwa berkunjung di rumah SURYANTO (Berkas perkara tersendiri) di Kunden, Combongan Rt 005, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan Kab. Bantul, namun saat itu saksi Suryanto tidak ada di rumah dan yang ada hanya Rima (DPO), Terdakwa mengobrol dengan Rima dan saat itu Rima mengajak untuk membeli sabu, selanjutnya Terdakwa menghubungi Daman (DPO). Sekira jam 16.00 wib Terdakwa mencari Suryanto, setelah bertemu Suryanto, Terdakwa bilang kepada Suryanto kalau Rima mengajak membeli sabu, akhirnya Terdakwa dan Suryanto sepakat naik Grab dan menghampiri Rima di Ketandan Banguntapan. Sekira jam 21.00 wib Terdakwa, Suryanto dan Rima berangkat menuju Muntilan Magelang Jawa Tengah untuk bertemu dengan Daman. Sekira jam 22.00 wib Terdakwa, Suryanto dan Rima telah bertemu dengan terdakwa membeli paket sabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu seberat kurang lebih 0,16 gram.
-------Bahwa setelah mendapatkan paket sabu dari Daman (DPO) kemudian Terdakwa bersama Rima dan Suryanto pulang menuju rumah Terdakwa namun terdakwa mengantar RIMA di Ketandan Banguntapan, setelah itu terdakwa dan Suryanto pulang ke rumah Suryanto. Setelah sampai di rumah Suryanto, terdakwa dan Suryanto berniat untuk menggunakan sabu tersebut di dalam kamar rumah Suryanto sudah ada bong namun belum dirangkai, rencananya akan dirangkai oleh Suryanto, tidak lama kemudian, petugas Polres Bantul datang ke rumah Suryanto dan melakukan penggeledahan badan dan rumah serta ditemukan barang bukti berupa paket sabu yang dimasukkan dalam potongan sedotan yang disimpan dalam saku celana yang dipakai Terdakwa, sedangkan pada Suryanto ditemukan bong, pipa kaca, sedotan dan korek gas di kamar Suryanto.
-------Bahwa Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.: 441/02493 tanggal 12 Juli 2022 bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminaslitik disimpulkan barang berupa 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang berisi 1 (satu) buah potongan sedotan bening yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat ± 0,16 (nol koma enam belas) gram adalah mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa Purnomo alias Sipe Bin Parjiyono pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kunden, Combongan Rt 005, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
--------Bahwa awal mulanya Terdakwa Purnomo alias Sipe Bin Parjiyono hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib, Terdakwa berkunjung di rumah SURYANTO (Berkas perkara tersendiri) di Kunden, Combongan Rt 005, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan Kab. Bantul, namun saat itu Suryanto tidak ada di rumah dan yang ada hanya Rima (DPO), Terdakwa mengobrol dengan Rima dan saat itu Rima mengajak untuk membeli sabu, selanjutnya Terdakwa menghubungi Daman (DPO). Sekira jam 16.00 wib Terdakwa mencari Suryanto, setelah bertemu Suryanto, Terdakwa bilang kepada Suryanto kalau Rima mengajak membeli sabu, akhirnya Terdakwa dan Suryanto sepakat naik Grab dan menghampiri Rima di Ketandan Banguntapan. Sekira jam 21.00 wib Terdakwa, Suryanto dan Rima berangkat menuju Muntilan Magelang Jawa Tengah untuk bertemu dengan Daman. Sekira jam 22.00 wib Terdakwa, Suryanto dan Rima telah bertemu dengan terdakwa membeli paket sabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu seberat kurang lebih 0,16 gram.
-------Bahwa setelah mendapatkan paket sabu dari Daman (DPO) kemudian Terdakwa bersama Rima dan Suryanto pulang menuju rumah Terdakwa namun terdakwa mengantar RIMA di Ketandan Banguntapan, setelah itu terdakwa dan Suryanto pulang ke rumah Suryanto. Setelah sampai di rumah Suryanto, terdakwa dan Suryanto berniat untuk menggunakan sabu tersebut di dalam kamar rumah Suryanto sudah ada bong namun belum dirangkai, rencananya akan dirangkai oleh Suryanto, selang tidak lama, petugas Polres Bantul datang ke rumah dan melakukan penggeledahan badan dan rumah serta ditemukan barang bukti berupa paket sabu yang dimasukkan dalam potongan sedotan yang disimpan dalam saku celana yang dipakai Terdakwa, sedangkan Suryanto ditemukan bong, pipa kaca, sedotan dan korek gas di kamar Suryanto.
--------Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan sabu pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 di tempat tinggal Terdakwa di Tegaljatimulyo RT.002, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul. Terdakwa menggunakan sabu dengan cara menggunakan bong kemudian sabu dibakar dan dihisap melalui sedotan. Terdakwa merasa lebih tenang kalau menggunakan sabu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.: 441/02493 tanggal 12 Juli 2022 bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminaslitik disimpulkan barang berupa 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang berisi 1 (satu) buah potongan sedotan bening yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat ± 0,16 (nol koma enam belas) gram adalah mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul Nomor Reg. : 10426082/2598495 tanggal 01 Juli 2022 terhadap Terdakwa Purnomo alias Sipe Bin Parjiyono dengan hasil pemeriksaan Drug Amphetamine Positif.
---------- Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|