Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2019/PN Btl WARSINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARSINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 3402-LT-20012011-0071 tanggal 21 Januari 2011 dari semula bernama MAULA DIFFAN INTAN PERMANA menjadi bernama MAULA DIFFA INTAN PERMANA.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul tersebut oleh Pemohon, untuk segera merubah nama Anak Pemohon dari semula bernama MAULA DIFFAN INTAN PERMANA sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 3402-LT-20012011-0071 tanggal 21 Januari 2011 menjadi bernama MAULA DIFFA INTAN PERMANA.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak