| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah tertanggal 10 Februari 2015 antara Ny. Khimayati (Tergugat) selaku Penjual dan Sdr. Ribut Prasetyo Budi dan Sdr. Mardani selaku Pembeli atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 04943, tercatat atas nama Nyonya Khimayati, NIB : 13.01.03.04.02792, terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, seluas 589 m2, Surat Ukur Nomor 02118/Bangunjiwo/2002 adalah Sah dan Mengikat secara hukum;
- Menyatakan Surat Pelunasan Jual Beli Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 04943/Bangunjiwo, tercatat atas nama Nyonya Khimayati, NIB : 13.01.03.04.02792, seluas 589 m2, tertanggal 04 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ny. Khimayati (Tergugat) selaku Penjual dan Sdr. Ribut Prasetyo Budi serta Sdr. Mardani selaku Pembeli adalah Sah dan Mengikat secara hukum;
- Menyatakan Kesepakatan Pembagian Harta Bersama antara Sdr. Ribut Prasetyo Budi dan Saputri Puji Setiahati (Penggugat) tertanggal 19 Februari 2019 adalah Sah dan Mengikat secara hukum;
- Menetapkan bahwa Penggugat adalah Pihak yang sah secara hukum memperoleh hak milik atas Sertifikat Hak Milik Nomor 19025/Bangunjiwo, NIB: 13010304.22763, Surat Ukur Nomor 17909/Bangunjiwo/2015, Tanggal 30-09-2015, seluas 250 m2;
- Menetapkan bahwa Putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli ini berlaku layaknya akta jual beli notariil untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul (Turut Tergugat) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 19025/Bangunjiwo, NIB: 13010304.22763, Surat Ukur Nomor 17909/Bangunjiwo/2015, Tanggal 30-09-2015, seluas 250 m2 dari yang tercatat atas nama Nyonya Khimayati (Tergugat) menjadi atasnama Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 19025/Bangunjiwo, NIB: 13010304.22763, Surat Ukur Nomor 17909/Bangunjiwo/2015, Tanggal 30-09-2015, seluas 250 m2) dari yang sebelumnya tercatat atas nama Nyonya Khimayati (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|