Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA BANTUL 1.ENDI PRIYANTO
2.ENI SUSILAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENDI PRIYANTO
2ENI SUSILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.992.272,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 121.992.272,- (Seratus dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak