Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Meladissa Arwasari, SH 3.TRI SUSANTI, S.H,M.H |
MUHAMMAD FARHAN MAULANA Alias KANCIL Bin MUHAMMAD TAUFIK MAULANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-857/M.4.12.3/Enz.2/03/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA Als KANCIL Bin MUHAMMAD TAUFIK MAULANA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 19.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Stadion Sultan Agung alamat Pacar Dk. Bibis RT 08, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA Als KANCIL Bin MUHAMMAD TAUFIK MAULANA, mulanya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 19.00 Wib saksi HENDRI HIDAYAT dan Saksi ACHMAD ARIF P, SH yang merupakan anggota Kepolisian Polres Bantul beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Stadion Sultan Agung alamat Pacar Dk. Bibis RT 08, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Kemudian saksi HENDRI HIDAYAT dan Saksi ACHMAD ARIF P, SH dan tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Selanjutnya sekitar jam 19.55 wib di utara Stadion Sultan Agung alamat Pacar Dk. Bibis RT 08,Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul saksi HENDRI HIDAYAT dan Saksi ACHMAD ARIF P, SH mengamankan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL dan Saksi FEBRY KARYANTI dimana setelah dilakukan penggeledahan MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL dapat ditemukan barang berupa 7 (tujuh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang disimpan Terdakwa disaku depan celana panjang jeans warna biru merk HERMES yang dipakainya. Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL bin MUHAMMAD TAUFIK MAULANA mengaku barang berupa 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari sdr.JANU (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 11.00 WIB dirumah MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL alamat jalan Wonosari KM. 11, Karanganom Rt.02, Kal. Sitimulyo, Kap. Piyungan, Kab. Bantul, yang dibayar lunas dengan uang Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No : 400.7.5/99, tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Balailabkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes.,Sp PK, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor B/10/I/2024/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 001436/T/01/2024 mengandung Alprazolam termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |