Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2025/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO Bin TENGKU SAHLAN WIJAYA GINTING (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 247/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2960/M.4.12.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO Bin TENGKU SAHLAN WIJAYA GINTING (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO Bin TENGKU SAHLAN WIJAYA GINTING (Alm), pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah orang tua saksi MARSUDI yang beralamat di Dusun Kanigoro Rt. 030 Desa Mangunan Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa saksi SUKAMTO merupakan nasabah di Koperasi AMRIH MAKMUR yang beralamat di Muntuk, Kec. Dlingo, Kab. Bantul dengan mimiliki tabungan keluarga sejumlah Rp 459.435.151,- (empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah), namun tabungan keluarga tersebut tidak bisa diambil dikarenakan ada permasalahan intern yaitu petugas lapangan Koperasi AMRIH MAKMUR diduga menggelapkan uang tabungan anggota/nasabah.

Bahwa terhadap permasalahan tersebut pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB saksi SUKAMTO yang saat itu sedang berada di Jakarta berkomunikasi melalui Video Call WhatsApp dengan saksi SUGIYANTO dengan tujuan supaya saksi SUGIYANTO bisa mengambilkan seluruh tabungan milik keluarga saksi SUKAMTO sejumlah Rp 459.435.151,- (empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah), lalu masih dalam komunikasi Video Call WhatsApp tersebut saksi SUGIYANTO mengenalkan saksi SUKAMTO dengan terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO Bin TENGKU SAHLAN WIJAYA GINTING (Alm), saat itu terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO memperkenalkan diri kepada saksi SUKAMTO dengan nama MIKA ANDRIANO, yang kemudian saksi SUKAMTO juga menjelaskan kembali permasalahan jika tidak bisa mengambil tabungan milik keluarganya sejumlah Rp 459.435.151,- (empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah) di Koperasi AMRIH MAKMUR, yang pada akhirnya timbul niat terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO untuk menipu saksi SUKAMTO dengan cara menjanjikan kepada saksi SUKAMTO bisa mencairkan atau menarik seluruh uang tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya yang berada di Koperasi AMRIH MAKMUR dengan syarat :

  1. Mengirimkan bukti berupa foto buku tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya di Koperasi AMRIH MAKMUR.
  2. Meminta imbalan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah tabungan.
  3. Sebagai bukti tanda keseriusan terlebih dahulu terdakwa meminta kepada saksi SUKAMTO uang 5% (lima persen) di awal dari keseluruhan jumlah tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya yaitu sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  4. Terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO juga menjanjikan kepada saksi SUKAMTO dalam waktu 1 (satu) minggu setelah uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut diberikan kepada terdakwa, maka uang tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya akan cair.  

Bahwa terhadap perkataan dari terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO tersebut membuat saksi SUKAMTO tertarik sehingga menyetujuinya dan menyanggupi syarat-syarat yang diajukan atau diinginkan oleh terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO meminta saksi SUGIYANTO untuk menghubungi saksi SUKAMTO yang masih berada di Jakarta melalui telphone Whatsapp, setelah terhubung kemudian handphone milik saksi SUGIYANTO diserahkan kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO yang saat itu ada pernyataan dari terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO kepada saksi SUKAMTO “jika uang Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak diserahkan malam ini maka kesepakatan akan batal”, yang kemudian disanggupi oleh saksi SUKAMTO untuk segera menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO, selanjutnya saksi SUKAMTO menelphone saksi MARSUDI yang intinya meminta saksi MARSUDI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO untuk penyelesaian pencairan uang tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya yang berada di Koperasi AMRIH MAKMUR, setelah saksi MARSUDI menerima uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berada di dalam kantong plastik warna hitam dari istri saksi SUKAMTO yang bernama saksi SAHIYEM, kemudian saksi MARSUDI menelphone saksi SUGIYANTO yang intinya untuk penyerahan uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) milik saksi SUKAMTO kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO tersebut di rumah orang tua saksi MARSUDI yang beralamat di Dusun Kanigoro Rt. 030 Desa Mangunan Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO bertemu dengan saksi MARSUDI di rumah orang tua saksi MARSUDI, kemudian saksi MARSUDI menyerahkan secara langsung uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) milik saksi SUKAMTO yang berada di dalam kantong plastik warna hitam kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO, dan kemudian diterima langsung oleh terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO, yang saat itu disaksikan oleh saksi SUGIYANTO dan saksi SUYADI, sambil terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO mengatakan “saya berkomitmen jika uang tabungan tidak bisa keluar maka uang ini saya kembalikan 100% (seratus persen)”.      

Bahwa setelah ditunggu-tunggu dan juga saksi SUKAMTO sudah berupaya beberapa kali menagih yang dijanjikan terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO bisa mengambilkan uang tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya yang berada di Koperasi AMRIH MAKMUR sejumlah Rp 459.435.151,- (empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah), atau meminta pengembalian uang milik saksi SUKAMTO sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO, namun terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO selalu mengelak dan tidak bisa memenuhi janjinya.        

Bahwa saksi SUKAMTO telah diperdaya/ditipu oleh terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO dengan meminta uang jasa terlebih dahulu sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengurusan pengambilan uang tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya yang berada di Koperasi AMRIH MAKMUR sejumlah Rp 459.435.151,- (empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah), sehingga menyebabkan timbulnya kerugian bagi saksi SUKAMTO sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

                                                              ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO Bin TENGKU SAHLAN WIJAYA GINTING (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di daerah Banguntapan Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa saksi SUKAMTO merupakan nasabah di Koperasi AMRIH MAKMUR yang beralamat di Muntuk, Kec. Dlingo, Kab. Bantul dengan mimiliki tabungan keluarga sejumlah Rp 459.435.151,- (empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah), namun tabungan keluarga tersebut tidak bisa diambil dikarenakan ada permasalahan intern yaitu petugas lapangan Koperasi AMRIH MAKMUR diduga menggelapkan uang tabungan anggota/nasabah.

Bahwa terhadap permasalahan tersebut pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB saksi SUKAMTO yang saat itu sedang berada di Jakarta berkomunikasi melalui Video Call WhatsApp dengan saksi SUGIYANTO dengan tujuan supaya saksi SUGIYANTO bisa mengambilkan seluruh tabungan milik keluarga saksi SUKAMTO sejumlah Rp 459.435.151,- (empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah), lalu masih dalam komunikasi Video Call WhatsApp tersebut saksi SUGIYANTO mengenalkan saksi SUKAMTO dengan terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO Bin TENGKU SAHLAN WIJAYA GINTING (Alm), saat itu terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO memperkenalkan diri kepada saksi SUKAMTO dengan nama MIKA ANDRIANO, yang kemudian saksi SUKAMTO juga menjelaskan kembali permasalahan jika tidak bisa mengambil tabungan milik keluarganya sejumlah Rp 459.435.151,- (empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah) di Koperasi AMRIH MAKMUR, yang pada akhirnya terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO menjanjikan kepada saksi SUKAMTO bisa mencairkan atau menarik seluruh uang tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya yang berada di Koperasi AMRIH MAKMUR dengan syarat :

  1. Mengirimkan bukti berupa foto buku tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya di Koperasi AMRIH MAKMUR.
  2. Meminta imbalan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah tabungan.
  3. Sebagai bukti tanda keseriusan terlebih dahulu terdakwa meminta kepada saksi SUKAMTO uang 5% (lima persen) di awal dari keseluruhan jumlah tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya yaitu sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  4. Terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO juga menjanjikan kepada saksi SUKAMTO dalam waktu 1 (satu) minggu setelah uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut diberikan kepada terdakwa, maka uang tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya akan cair.  

Bahwa terhadap persyaratan yang diajukan oleh terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO tersebut disetujui oleh saksi SUKAMTO.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO meminta saksi SUGIYANTO untuk menghubungi saksi SUKAMTO yang masih berada di Jakarta melalui telphone Whatsapp, setelah terhubung kemudian handphone milik saksi SUGIYANTO diserahkan kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO yang saat itu ada pernyataan dari terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO kepada saksi SUKAMTO “jika uang Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak diserahkan malam ini maka kesepakatan akan batal”, yang kemudian disanggupi oleh saksi SUKAMTO untuk segera menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO, selanjutnya saksi SUKAMTO menelphone saksi MARSUDI yang intinya meminta saksi MARSUDI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO untuk penyelesaian pencairan uang tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya yang berada di Koperasi AMRIH MAKMUR, setelah saksi MARSUDI menerima uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berada di dalam kantong plastik warna hitam dari istri saksi SUKAMTO yang bernama saksi SAHIYEM, kemudian saksi MARSUDI menelphone saksi SUGIYANTO yang intinya untuk penyerahan uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) milik saksi SUKAMTO kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO tersebut di rumah orang tua saksi MARSUDI yang beralamat di Dusun Kanigoro Rt. 030 Desa Mangunan Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO bertemu dengan saksi MARSUDI di rumah orang tua saksi MARSUDI, kemudian saksi MARSUDI menyerahkan secara langsung uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) milik saksi SUKAMTO yang berada di dalam kantong plastik warna hitam kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO, dan kemudian diterima langsung oleh terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO, yang saat itu disaksikan oleh saksi SUGIYANTO dan saksi SUYADI, sambil terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO mengatakan “saya berkomitmen jika uang tabungan tidak bisa keluar maka uang ini saya kembalikan 100% (seratus persen)”.     

Bahwa setelah ditunggu-tunggu dan juga saksi SUKAMTO sudah berupaya beberapa kali menagih yang dijanjikan terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO bisa mengambilkan uang tabungan milik saksi SUKAMTO dan keluarganya yang berada di Koperasi AMRIH MAKMUR sejumlah Rp 459.435.151,- (empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah), atau meminta pengembalian uang milik saksi SUKAMTO sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO, namun terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO selalu mengelak dan tidak bisa memenuhi janjinya.

Bahwa terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO dalam mempergunakan uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi SUKAMTO selaku pemilik uang tersebut, dan uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) telah habis digunakan terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO untuk memenuhi kebutuhan terdakwa SEPTO AMARTHA GINTING Als MIKA ANDRIANO antara lain pada tanggal 08 Mei 2025 terdakwa gunakan untuk rental mobil di daerah Banguntapan, Bantul selama 3 (tiga) hari sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk membayar hutang kepada teman terdakwa yang berada di Magelang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), untuk membayar biaya hotel selama 3 (tiga) hari sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk membeli makan dan rokok sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk membeli bensin sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya sejumlah Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok sehari-hari, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian bagi saksi SUKAMTO sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya