Dakwaan |
Bahwa terdakwa ISTIMAR alias TIMAR bin alm. SUKIJAN, pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022 pukul 03.00WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2022, bertempat di Dusun gumuk Indah Rt 14, Kalurahan/ Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, sekitar pukul 03.00WIB terdakwa mencari-cari sasaran di daerah yang pernah ditinggali terdakwa yaitu Dusun Gumuk Indah Rt 14, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, kemudian saat melihat ada beberapa sangkar burung yang berjumlah 3 (tiga) sangkar burung sedang digantung di depan teras rumah korban PRESDAYANI ARIFIN, terdakwa berjalan mendekati sangkar lalu langsung mengambil salah 1 (satu) sangkar burung yang tertutup atau dikrakap oleh kain warna abu-abu dengan kedua tangan lalu terdakwa kabur.
• Bahwa 1 (satu) sangkar burung yang tertutup atau dikrakap oleh kain warna abu-abu tersebut berisi 2 (dua) ekor burung Kenari warna coklat, kemudian dijual dengan harga Rp.200.000,- oleh terdakwa dan sebagian hasilnya telah dinikmati terdakwa.
• Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan/ tanpa ijin dari korban, dan atas perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.- |