Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2022/PN Btl Niken Retno Widarti,SH ERNI PRESTIANAWATI Binti HARSO SUTARYO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-509/M.4.12.3/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Niken Retno Widarti,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNI PRESTIANAWATI Binti HARSO SUTARYO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ERNI PRESTIANAWATI Binti HARSO SUTARYO (Alm) pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2022, bertempat di Kos Putri Jamilah yang beralamat di Potronanggan Rt.005 Desa Tamanan Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu.. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah Nopol. AD 5234 AC dan sudah mempunyai rencana untuk melakukan pencurian di tempat-tempat kos selanjutnya terdakwa keliling mencari sasaran tempat kos dan sekira pukul 11.00 WIB sesampainya di Kos Putri Jamilah yang beralamat di Potronanggan Rt.005 Desa Tamanan Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul, terdakwa menghentikan sepeda motor di depan pintu gerbang kos lalu dengan tetap memakai helm, terdakwa membuka pintu gerbang kos yang saat itu tertutup namun tidak dikunci kemudian terdakwa berusaha masuk ke salah satu kamar kos yang saat itu dikunci pintu maupun jendelanya dan memang saat itu penghuni kamar kos tersebut yaitu saksi Hanna Putri Fayza tidak berada di dalam kamar, setelah itu terdakwa membuka pintu kamar kos yang terkunci dengan menggunakan anak kunci palsu yang sudah disiapkan dan dibawa terdakwa sebelumnya kemudian setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer warna oxidant red dan charger tanpa ijin saksi Hanna Putri Fayza selaku pemiliknya yang terletak di atas meja di belakang pintu kamar kos kemudian terdakwa memasukkan laptop dan chargernya  ke dalam tas ransel yang dibawanya lalu terdakwa keluar dari kamar kos dan mengunci pintu kamar kos dengan anak kunci palsu tadi selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah Nopol. AD 5234 AC. Bahwa kemudian laptop dan charger tersebut digadaikan terdakwa seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang hasil menggadaikan barang itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kepentingan pribadi

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Hanna Putri Fayza mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa ERNI PRESTIANAWATI Binti HARSO SUTARYO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya