Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/PDT.P/2015/PN Btl NURJITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 121/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 10 Nov. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURJITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari LALA NURSHOLIQAH menjadi LAILATUN NURSHOLIKHAH;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon dari LALA NURSHOLIQAH menjadi LAILATUN NURSHOLIKHAH pada akta kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor : 5657/A/2001 tertanggal 12 Oktober 2001;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak