| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang dengan sengaja merusak barang – barang dan bangunan milik Penggugat serta tidak melakukan pembayaran atas penggunaan tanah dan bangunan milik Penggugat senyatanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil senilai:
- Materiil senilai Rp.16.800.000.000,00 (Enam belas milyar Delapan Ratus Juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa atas terjadinya perusakan barang – barang dan bangunan milik Penggugat, mengakibatkan bangunan tersebut tidak dapat dipergunakan oleh Penggugat sebagaimana mestinya dan dengan rusaknya bangunan tersebut Penggugat mengalami kerugian Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa akibat lain dari rusaknya bangunan tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penyewaan terhadap objek tanah dan bangunan tersebut secara komersil yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat untuk tiap bulannya senilai Rp. 160.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan bila dihitung sejak bulan November 2017 sampai dengan Gugatan ini berkekuatan Hukum tetap, maka selama berjalannya proses Hukum ini, kerugian Penggugat akan terus bertambah, maka total Kerugian penyewaan terhadap tanah dan bangunan terhitung sejak November 2017 hingga saat Gugatan ini diajukan adalah:
5 bulan x Rp. 160.000.000,00 = Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah);
- Bahwa atas perbuatan Tergugat yang hingga kini belum membayar uang sewa kepada Penggugat, faktanya menimbulkan kerugian yang besar pada Penggugat senilai Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah);
- Immateriil senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yakni bahwa Penggugat merupakan salah satu BUMN ternama di Indonesia yang bergerak dibidang Perhotelan, sehingga Penggugat yang merupakan salah satu BUMN tidak mampu berkontribusi secara maksimal dalam menunjang perekonomian Negara yang menyebabkan timbulnya kerugian immateriil.
- Total Kerugian Materiil dan Immateriil: Rp.26.800.000.000,00 (Dua Puluh Enam milyar Delapan Ratus Juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat yang berupa :
Tanah dan Bangunan milik STIPRAM yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Ringroad Timur N0.52, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dijadikan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag), dengan Batas-batas wilayah:
- Timur: Jalan Ahmad Yani (Ring road Selatan)
- Utara: Masjid STIPRAM dan Jalan desa
- Barat: Tanah Milik Warga
- Selatan: Tanah Milik warga dan Tanah Kas Desa
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak hari putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|