Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2016/PN Btl. SITI CHOIRIYAH 1.IKROMAH
2.AZYUMARDI AZRO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI CHOIRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Agus Kuncoro.,SHSITI CHOIRIYAH
Tergugat
NoNama
1IKROMAH
2AZYUMARDI AZRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

                       1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan surat tanah Leter C No.1039 E220 Persil 90 kelas B III

                         seluas 660 M2 , yangterletak di desa Masahan, Trirenggo ,Bantul

                         adalah warisan ( Alm ) MUHAMMAD NUR HASYIM , suami

                         Penggugat .

                      3. Menyatakan ( Alm ) MUHAMMAD NURHASYIM  , suami Penggugat

                       adalah ahli waris dari ( Alm ) DAMAN HURI .

4.Menyatakan batal jual-beli dibawah tangan obyek sengketa

                       antara Tergugat dan Turut Tergugat .

5.Memerintahakan kepada Tergugat untuk membayar kerugian

                      Materiil sebesar Rp. 250.000.000 ,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah

                    ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp .300.000.000 ,-(tiga ratus juta

                      Rupiah ).

                         dengan perinciaan  sebagai berikut :

  • Kerugian Materiil  ,Bangunan Rumah luas 100 M2 dengan harga satuan bangunan per M2 adalah Rp. 2.500.000 ,- ( dua juta  lima ratus ribu rupiah ) jumlah total harga banunan rumah sebsesar 100 X Rp . 2.500 .000 , - ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) = Rp. 250.000.000 ,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah )
  • dan kerugian Imateriil sebesar Rp.300.000.000 ,- ( tiga ratus juta rupiah ).

          Jumlah kerugian keseluruhan  :

  • Materiil       : Rp. 250.000.000 ,-
  • Imateriil      : Rp. 300.000.000 ,-

________________________________ +

Jumlah        : Rp. 550.000.000 ,-( Lima ratus lima puluh juta

                                                     rupiah )

                   6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan

                    obyek sengketa kepada Penggugat  .

         7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan ( conservatoir be

                          Slag ) sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tanah Leter C No.

                       1039 E 220 Persil 90 B III seluas 660 M2 yang terletak di desa Masa

                        han , Trirenggo , Bantul ,Yogyakarta , dengan batas-batas :

                       - sebelah utara                  : sawah

                        -  sebelah barat                 : jalan raya

                                    - sebelah selatan                   : sawah

                                    -  sebelah timur                 : sawah

                   8. Memerintahkan kepada  Turut Tergugat untuk membatalkan

pembelian sebidang tanah dan bangunan yang terletak di       masahan , Trirenggo , Bantul dengan surat Leter C  No. 1039 E Persil 90 B III dengan luas tanah 660 M2 atas nama( Alm )  DAMAN HURI .

                   9. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan

                        patuh atas  putusan ini .

                   10.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar

                        seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

                S U B S I D A I R :            

 

       Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquao et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak