| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIKO JIWAN PRATAMA bin RIYADI (alm) pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Dukuh RT 06 Kal Sabdodadi Kap. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa membeli pil sapi sebanyak 500 (lima ratus) butir atau 5 (lima) box dari saksi Herwin Gunung (berkas perkara terpisah) seharga Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di jalan kabupaten selatan jembatan selokan mataram Dusun Mayangan Kal. Sidudadi Kap. Mlati Kab. Sleman namun untuk pembayarannya terdakwa baru menyerahkan uang Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan akan membayar kekerunagannya kalau pil sapi tersebut sudah laku terjual. Kemudian terdakwa menjual Pil sapi tersebut kepada saksi Khoiri pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 12.00 wib di dusun Dukuh RT 06 Kal Sabdodadi Kap Bantul Kab. Bantul sebanyak 200 (dua ratus) butir pil seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) namun untuk pembayarannya saksi Khoiri baru menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk kekurangannya akan dibayar setelah pil sapi tersebut habis.
- Bahwa selanjutnya saksi Winarta saputra, saksi Satria Dwi Susetyo beserta anggota Satresnarkoba lainnya dari Polres Bantul menangkap terdakwa pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wib di dusun Dukuh RT 06 Kal Sabdodadi Kap Bantul Kab. Bantul yang pada saat itu terdakwa sedang memberi makan burung merpati di halaman rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok FORZA yang dialamnya terdapat 8 (delapan) plastic klip bening masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna silver dengan nomor WA 0895-2754-3164;
pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.1635/NOF/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono M.H dkk yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 3529/2021/NOF berupa 1 (satu) bekas bukus rokok FORZA yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) bungkus plastic klip beriai tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 85 (delapa puluh lima) butir tablet yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksiphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras/ daftar G;
- Barang bukti Nomor: 3530/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalmmnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastic klip yang berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet yang disita dari saksi Muh. Annas Ma’ruf adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksiphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras/ daftar G;
- Barang bukti Nomor: 3531/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalmmnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastic klip yang berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 190 (seratus Sembilan puluh) butir tablet yang disita dari saksi Khoiri Nur Arifin adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksiphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras/ daftar G;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |