Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. SINARMAS HANA FINANCE Cabang Yogyakarta Danang Dwi Reza Putra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SINARMAS HANA FINANCE Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Novweni, S.HPT. SINARMAS HANA FINANCE Cabang Yogyakarta
Tergugat
NoNama
1Danang Dwi Reza Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.461.513,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT (kreditur) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiyaan Multiguna Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (FIDUSIA) Nomor: 121000013619 dan Addendum I yang ditandatangani pada Tanggal 21 Mei 2021 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
  3. Menyatakan TERGUGAT (Debitur) telah melakukan tindakan cidera janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT (Kreditur) sebagaimana tersebut pada Perjanjian Pembiyaan Multiguna Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (FIDUSIA) Nomor: 121000013619 dan Addendum I yang ditandatangani pada Tanggal 21 Mei 2021 dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk diwajibkan membayar sisa hutang pokok, bunga, denda keterlambatan, dan pinalti pemutusan kepada PENGGUGAT (Kreditur) keseluruhan sejumlah sejumlah Rp. 167.461.513,95 (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga belas rupiah) dengan rincian:
  •  

Sisa hutang pokok

  •  

142.099.819,00

  •  

Bunga yang harus dibayar

  •  

13.869.786,00

  •  

Denda keterlambatan

  •  

4.386.918,00

  •  

Pinalti Pemutusan

  •  

7.104.990,00

  1. Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk membayar sisa hutang pokok, biaya ganti rugi, bunga dan denda keterlambatan tersebut diatas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT (Debitur) diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) Merk/tipe jenis MITSUBITSHI OUTLANDER SPORT 2.0 OL GLS (4x2) AT, No. Rangka: MHMGAWS2TDK000845, No. Mesin: 4B11-KH9746, Warna: ABU PERAK METALIK, Tahun : 2013,  Nomor Polisi : B 1576 UJH untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) Merk/tipe jenis MITSUBITSHI OUTLANDER SPORT 2.0 OL GLS (4x2) AT, No. Rangka: MHMGAWS2TDK000845, No. Mesin: 4B11-KH9746, Warna: ABU PERAK METALIK, Tahun: 2013, Nomor Polisi: B 1576 UJH;
  3. Menyatakan sah berharga sita jaminan berupa objek jaminan fidusia unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) Merk/tipe jenis MITSUBITSHI OUTLANDER SPORT 2.0 OL GLS (4x2) AT, No. Rangka : MHMGAWS2TDK000845, No. Mesin : 4B11-KH9746, Warna : ABU PERAK METALIK, Tahun : 2013,  Nomor Polisi : B 1576 UJH untuk di lelang dimuka umum atau secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok, bunga, denda keterlambatan, dan pinalti pemutusan TERGUGAT (Debitur) kepada PENGGUGAT (kreditur) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 167.461.513,95 (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga belas rupiah) dengan rincian:
  •  

Sisa hutang pokok

  •  

142.099.819,00

  •  

Bunga yang harus dibayar

  •  

13.869.786,00

  •  

Denda keterlambatan

  •  

4.386.918,00

  •  

Pinalti Pemutusan

  •  

7.104.990,00

  1. Meghukum TERGUGAT (debitur) dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
  2. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  3. Mengukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak