Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) R TATANG HERMANA, S.H., ANANDA ALA BRAHMANA alias ALA Bin SILA BUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2136/M.4.12.3/Eku.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1R TATANG HERMANA, S.H.,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA ALA BRAHMANA alias ALA Bin SILA BUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa ANANDA ALA BRAHMANA alias ALA Bin SILA BUDI    pada hari Selasa tanggal 28 Juli  2020 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  2020  bertempat di rumah kontrakan  terdakwa di Semampir Rt.005 000 , Kelurahan Arogorejo, kecamatan Sedayu, kabupaten bantul Yogyakarta., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriBantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhu standard an atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan , dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang .Kesehatan.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya team Opsnal Ditresnarkoba Polda D.I Yogyakatya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Semampir , Kelurahan Argorejo ,Kecamatan Sedayu , Kabupaten Bantul Yogyakarta sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang  yang dilakukan terdakwa, berdasarkan informasi tersebut  selanjutnya saksi Arif Yudi H, S.IP dan saksi Sulis setyo SH  bersama anggota  team Opsnal Polda D.I Yogyakarta mendatangi tempat tinggal terdakwa  Ananda Ala Brahmana alias Ala Bin Sila Budi di daerah Semampir  Kelurahan Argorejo ,Kecamatan Sedayu , Kabupaten Bantul Yogyakarta.dan selanjutnya saksi Arif Yudi H, S.IP dan saksi Sulis Setyo.  SH     bersama      anggota  team      Opsnal Polda   D.I Yogyakarta   melakukan 
 
 
 
penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah paket berisi 1 botol warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil        berlambang        Y ditemukan     dalampenguasaan terdakwa,  1 (satu) buah plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) buah plastic klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil berlambang “Y”, 1 (satu) buah  plastik klip yang  berisi  3 (tiga) buah plastic klip yang masing-masing klip beirisi 10 (sepuluh) butir pil  berlambang “Y” ditemukan diatas almari kamar terdakwa, 1 (satu) buah dompet kulit buaya warna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A 11 warna hitam berikut simcard 088239781682.ditemukan diatas kasur kamar terdakwa. 
- Bahwa terdakwa mendapatkan  pil berlambang “Y” tersebut dengan cara membeli secara online di Shopee dengan harga Rp. 446. 500 (empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) setiap botol, kemudian oleh terdakwa pil berlambang “Y” tersebut di  bungkus dalam klip plastic berisi 10 (sepuluh )butir  dan dijual kepada saksi Yulian Agus Lianto  dan saksi catur Nur Wahyudi dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap klip plastik  berisi 10 (sepuluh) butir pil berlambang “Y”, dari hasil penjualan pil berlambang “Y”, tersebut terdakwa mendapat keuntungan 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap botolnya .
- Bahwa obat berupa pil  berwarna putih dengan berlambang “Y” termasuk sediaan farmasi diduga obat keras.
- Bahwa  Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan syarat yang harus dimiliki untuk pengadaan dan peredaran/penyalurann obat keras ( Trihexyphenidyl ) adalah berdasarkan surat pesanan yang sah dari sarana berizin yang didantangani oleh Apoteker penanggungjawab atau berdasarkan resep dokter..  
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab 1913/NOP/2020  tanggal 5 Agustus 2020 barang bukti :
1. BB-3954/2020/NOF berupa 1 bungkus lpastik klip kode a berisi 2 butir tablet warna putih berlogo “Y”
2. BB-3955/2020/NOF berupa 1 bungkus lpastik klip kode b  berisi 10 butir tablet warna putih berlogo “Y”
3. BB-3956/2020/NOF berupa 1 bungkus lpastik klip kode c berisi 10 butir tablet warna putih berlogo “Y”
4. BB-3956/2020/NOF berupa 1 bungkus lpastik klip kode d berisi 10 butir tablet warna putih berlogo “Y”
         Kesimpulan 
Dari hasil pemeriksaan secara laboratories barang bukti tersebut diatas adalah negative ( tidak mengandung narkotikaPsikotropika ) tetapi mengandung Trihexiphenidyl  termasuk dalam daftar obat keras daftar G 
 
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 196  Undang-Undang   Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. 
Pihak Dipublikasikan Ya