Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Btl 1.LIS ARIFAH
2.M. FARKHAM NIKMATULLAH
3.HELMI JAUHARI
3.AMINUDIN FATAH
4.ESTI WAHYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIS ARIFAH
2M. FARKHAM NIKMATULLAH
3HELMI JAUHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ageng Minto Aji, SHLIS ARIFAH
2Ageng Minto Aji, SHM. FARKHAM NIKMATULLAH
3Ageng Minto Aji, SHHELMI JAUHARI
Tergugat
NoNama
1AMINUDIN FATAH
2ESTI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG YOGYAKARTA ADISUCIPTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat kepada para pihak dan berkekuatan hukum kesepakatan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I berkaitan dengan pembelian (NYUSUKI) atas tanah peninggalan almarhum H. SHOLEH dan almarhumah Hj. ROHIMAH, yang telah dibaliknamakan ke atas nama TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo.
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan WANPRESTASI/ingkar janji berkaitan dengan kesepakatan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I berkaitan dengan pembelian (NYUSUKI) atas tanah peninggalan almarhum H. SHOLEH dan almarhumah Hj. ROHIMAH, yang telah dibaliknamakan ke atas nama TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo yang merugikan PARA PENGGUGAT.--
  4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menjadikan Tanah Waris peninggalan orang tua PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanpa seijin seluruh ahli waris lainnya sebagai “AGUNAN-PINJAMAN” di tempat TURUT TERGUGAT, merupakan bentuk ITIKAD BURUK dari PARA TERGUGAT atas kesepakatan berkaitan dengan pembelian (nyusuki) beberapa tanah pekarangan yang belum dibagi waris sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT berupa :
    KERUGIAN MATERIIL, yaitu bahwa PARA PENGGUGAT juga telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (lost oppurtinity income) berupa keuntungan yang sepatutnya diraih oleh PARA PENGGUGAT. Keuntungan yang dimaksud berkenaan dengan ketiga sertifikat atas tanah dalam perkara a quo yang didapatkan dan diterima oleh masing-masing Ahli Waris jika dinilai dengan uang, maka masing-masing Ahli Waris menerima keuntungan dengan perhitungan:
    - Apabila Sertifikat Hak Milik Nomor: 02150, Surat Ukur Nomor: 00061/Kalianget/2016, 06 Desember 2016, dengan luas 2.706 m2 yang terletak di Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, yang sekarang atas nama TERGUGAT I. Jika dijual pada tahun 2016, harganya berkisar Rp 2.000.000.000,00 (dua-milyar-rupiah) dibagi 6 enam) Ahli Waris, masing-masing mendapat Rp 333.400.000,00 (tiga-ratus- tiga-puluh-tiga-juta-empat-ratus-ribu-rupiah). Sehingga untuk PARA PENGGUGAT mendapatkan 3 (tiga) x Rp 333.400.000,00 = Rp 1.000.200.000,00 yang jika uang milik PARA PENGGUGAT tersebut digunakan dan didepositokan di Bank Perkreditan Rakyat mendapat bunga sebesar 2% perbulannya. Sehingga PARA PENGGUGAT mendapat keuntungan yang diharapkan dengan perhitungan sebagai sejak September 2016 sampai dengan Mei 2024, yaitu 92 bulan, dengan perhitungan (Rp 1.000.200.000,00 x 2%) x 92 bulan = Rp 1.840.368.000,00
    - Apabila Sertifikat Hak Milik Nomor 1236, berdasarkan Gambar Situasi, 26 September 1994 bernomor: 1826/BPN/1994, dengan luas 144 m2 yang terletak di Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, sekarang atas nama TERGUGAT I, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02914, berdasarkan Surat Ukur, 19 Desember 2019 bernomor: 00865/Kalianget/2019, dengan luas 85 m2 yang terletak di Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, sekarang atas nama TERGUGAT I. Jika dijual pada tahun 2020, harga berkisar Rp 3.500.000.000,00 dibagi 6 (enam) Ahli Waris, masing-masing mendapat Rp 583.400.000,00 sehingga untuk PARA PENGGUGAT mendapatkan 3 (tiga) x Rp  583.400.000,00  =  Rp  1.750.200.000,00.  Jika  uang  milik  PARA PENGGUGAT tersebut digunakan dan didepositokan di Bank Perkreditan Rakyat akan mendapat bunga sebesar 2% perbulannya, sehingga PENGGUGAT mendapatkan keuntungan yang diharapkan dengan perhitungan sebagai sejak Maret 2020 sampai dengan Mei 2024, yaitu 38 bulan, dengan perhitungan (Rp 1.330.152.000,00) x 2% x 38 = Rp 1.330.152.000,00
    - Biaya-biaya lain dalam rangka pengurusan atas perkara a quo, termasuk di dalamnya untuk Biaya Transportasi dari Wonosobo ke beberapa tempat untuk menemui PARA TERGUGAT termasuk ke Yogyakarta, maupun pihak-pihak lain berkenaan penanganan perkara a quo termasuk Biaya Advokat senilainya kurang-lebih Rp 200.000.000,00 (dua-ratus-juta-rupiah).  Sehingga total KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp 1.840.368.000.00 + Rp 1.330.152.000,00. + Rp 200.000.000,00 = Rp. 3.370.520.000,00
    KERUGIAN IMMATERIIL, yaitu PARA PENGGUGAT sebagai sesama AHLI WARIS dari almarhum H. SHOLEH dan almarhumah Hj. ROHIMAH, tetapi justru diperlakukan oleh PARA TERGUGAT dengan tidak sebagaimana mestinya. Maka, akibat perbuatan PARA TERGUGAT tersebut PARA PENGGUGAT merasa tercoreng nama baiknya, tertekan batinnya, disepelekan oleh PARA TERGUGAT, serta kehilangan rasa percaya diri dan adanya rasa tekanan lahir dan batin yang apabila dinilai dengan uang patut dan adil, jika ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima-milyar-rupiah)
  6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu-juta-rupiah) setiap harinya, jika TERGUGAT terlambat atau lalai memenuhi isi PUTUSAN ini yang dapat ditagih secara sekaligus setiap saat nanti pada waktunya
  7. Menyatakan  PUTUSAN     ini dapat dilaksanakan     terlebih        dahulu meskipun      ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (conservatoir beslag) terhadap 3 (tiga) bidang Tanah Pekarangan sebagai berikut:
    - Sertifikat Hak Milik Nomor: 02150, Surat Ukur, 06 Desember 2016 bernomor: 00061/Kalianget/2016, dengan luas 2.706 m2 yang terletak di Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, atas nama AMINUDIN FATAH, dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara         : Saluran Air,
    Sebelah Selatan     : Tanah Bengkok dan Tanah milik Saman
    Sebelah Barat                          : Tanah milik Sakur dan Muhlisin Sudar
    Sebelah Timur                                  Tanah milik Afit.
    - Sertifikat Hak Milik Nomor: 1236, berdasarkan Gambar Situasi, 26 September 1994 Nomor: 1826/BPN/1994, dengan luas 144 m2 yang terletak di Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, atas nama AMINUDIN FATAH, dengan batas-batas sebagai berikut
    Sebelah Utara         : Tanah milik H. Soleh,
    Sebelah Selatan                     : Jalan Kampung,
    Sebelah Barat                                   : Tanah milik Ismail,
    Sebelah Timur                                   : Jalan Raya.
    - Sertifikat Hak Milik Nomor: 02914, berdasarkan Surat Ukur, 19 Desember 2019, Nomor: 00865/Kalianget/2019, dengan luas 85 m2 yang terletak di Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, atas nama AMINUDIN FATAH, dengan batas-batas sebagai berikut
    Sebelah Utara        : Tanah Nomor: 02577,
    Sebelah Selatan                    : Tanah milik H. Soleh,
    Sebelah Barat                        : Tanah milik Saudah,
    Sebelah Timur                                  : Jalan Raya.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak