| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa ANGGA ADE TRISTANTO ALS. MBENDOL BIN SUTRISNO, pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 bertempat di Jln. Ringroad selatan Druwo Kal. Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa ANGGA ADE TRISTANTO Als. MBENDOL menghubungi SENJA (Dpo) melalui pesan Whatshap yang intinya terdakwa menanyakan keberadaan SENJA ada dimana, selanjutnya saat itu SENJA menjawab kalau sedang berada dirumahnya, kemudian setelah terdakwa mengetahui SENJA berada dirumahnya , terdakwa kemudian langsung menanyakan apakah senja memiliki pil jenis Psikotropika, saat itu SENJA menjawab kalau memiliki pil alprazolam , selanjutnya terdakwa menyampaikan keinginannya untuk memebeli pil Alprazolan terseut dari SENJA dan akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa , kemudian saat itu SENJA menyampaikan kepada terdakwa kalau 10 (sepuluh) talet pil Alprazolan 1 mg harganya sebesar Rp. 190.000,- lalu terdakwa menyanggupinya , selanjutnya mereka janjian untuk transaksi pil Alprazolam dipinggir jalan kampung Badran tegalrejo Yogyakarta, didekat rumah SENJA, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib mereka datang ditempat yang sudah dijanjikan tersebut dan langsung transaksi obat jenis Psikotropika,
- Bahwa selanjutnya terdakwa bermaksud mengkonsumsi sendiri obat jenis Pskitropika merk ALPRAZOLAM tersebut namun saat itu terdakwa di hubungi oleh BAWOR dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai pil alprazolam dan saat itu terdakwa mengatakan kalau dirinya memiliki psikotropika jenis alprazolam dan mau dikonsumsi sendiri namun karena BAWOR terus meminta terdakwa untuk menjual pil tersebut kepada Bawor , maka terdakwa merasa tidak enak dan bersedia menjual psikotropika tersebut kepada BAWOR, selanjutnya mereka janjian untuk bertemu didaerah ringroad selatan Druwo , kemudian belum sempat terdakwa transaksi pil alprazolam sekira pukul 20.30 Wib , terdakwa telah ditangkap oleh saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi AHMAD ARIEF, SH yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Bantul selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap adan terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) tablet pil ALPRAZOLAm yang berada dalam genggaman tangan terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta No. Lab. 441/01361 tanggal 15 April 2023
- yang ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI , dan diketahui oleh Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta dr. WORO UMI K, MKes , Sp. PK terhadap Barang bukti : BB-35/iv/2023 satNarkoba dengan No. kode laboratorium 007012/T/04/2023 berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1mg, tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa ANGGA ADE TRISTANTO Als. MBENDOL tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |