Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2023/PN Btl 2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
ANGGA ADE TRISTANTO als MBENDOL bin SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/M.4.12.3/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA ADE TRISTANTO als MBENDOL bin SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa ANGGA ADE TRISTANTO ALS. MBENDOL BIN SUTRISNO, pada hari  Minggu tanggal 09 April 2023  sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April  tahun 2023 bertempat  di Jln. Ringroad selatan  Druwo  Kal. Bangunharjo  Kap. Sewon  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09  April 2023 sekira pukul  14.00 Wib, terdakwa ANGGA ADE TRISTANTO Als. MBENDOL menghubungi SENJA (Dpo) melalui pesan Whatshap yang intinya  terdakwa menanyakan keberadaan SENJA ada dimana, selanjutnya saat itu SENJA menjawab kalau sedang berada dirumahnya, kemudian setelah terdakwa mengetahui SENJA berada dirumahnya , terdakwa kemudian  langsung menanyakan  apakah senja memiliki pil jenis Psikotropika, saat itu SENJA menjawab kalau memiliki pil alprazolam , selanjutnya terdakwa menyampaikan keinginannya  untuk memebeli pil Alprazolan terseut dari SENJA dan akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa , kemudian saat itu SENJA  menyampaikan kepada terdakwa kalau 10 (sepuluh)  talet  pil Alprazolan 1 mg  harganya sebesar Rp. 190.000,- lalu terdakwa menyanggupinya , selanjutnya mereka janjian untuk transaksi  pil Alprazolam dipinggir jalan kampung Badran tegalrejo Yogyakarta, didekat rumah  SENJA, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib mereka  datang ditempat yang sudah dijanjikan  tersebut dan langsung transaksi obat jenis Psikotropika,
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bermaksud mengkonsumsi sendiri obat jenis Pskitropika merk ALPRAZOLAM tersebut    namun  saat itu terdakwa di hubungi oleh BAWOR dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai  pil alprazolam dan saat itu terdakwa mengatakan kalau dirinya memiliki psikotropika  jenis alprazolam  dan mau dikonsumsi sendiri namun karena BAWOR terus meminta terdakwa untuk menjual pil tersebut kepada Bawor , maka terdakwa merasa tidak enak dan bersedia menjual psikotropika  tersebut kepada BAWOR, selanjutnya mereka janjian untuk bertemu didaerah  ringroad selatan Druwo , kemudian belum sempat terdakwa transaksi pil alprazolam sekira pukul   20.30  Wib , terdakwa telah ditangkap oleh saksi IWAN SATRIA NUGRAHA  dan saksi AHMAD ARIEF, SH  yang  merupakan  anggota  SatNarkoba Polres Bantul  selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap adan terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) tablet pil ALPRAZOLAm yang berada dalam genggaman tangan terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium  Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta   No. Lab. 441/01361 tanggal 15 April 2023
  • yang ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI ,  dan diketahui oleh Kepala Balai Laboratorium  Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta   dr. WORO UMI K, MKes , Sp. PK terhadap Barang bukti : BB-35/iv/2023 satNarkoba dengan  No. kode laboratorium  007012/T/04/2023 berupa tablet kemasan warna silver  bertuliskan Alprazolam 1mg, tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa ANGGA ADE TRISTANTO Als. MBENDOL tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya