Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Lalu lintas) ASEF PRIYANTO,SH DODI WANKILA, S.Pd. bin KANTUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Lalu lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1740/M.4.12.3/Eku.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI WANKILA, S.Pd. bin KANTUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa DODI WANKILA, S.Pd bin KANTUN pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 sekira jam 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 bertempat di jalan Jurusan Kasongan – Bangunjiwo tepatnya di sebelah Timur Simpang empat Bangunjiwo yang terletak di Dusun Gendeng, Rt. 16, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Luka Berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi AB 4145 BJ dari arah Barat menuju kearah Timur (arah Kasongan Bantul) dan sesampainya ditempat kejadian yakni di sebelah Timur Simpang empat Bangunjiwo yang terletak di Dusun Gendeng, Rt. 16, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan kondisi jalan lurus, datar, beraspal, terdapat lampu penerangan jalan, cuaca cerah dan arus lalulintas sepi terdakwa dari jarak sekitar 15 (lima belas meter) melihat korban SRI SUPARGIANTI berada di sebelah utara jalan hendak menyeberang jalan kearah selatan namun terdakwa tidak memberikan isyarat suara klakson kendaraannya selanjutnya korban SRI SUPARGIANTI menyeberang kearah selatan dan karena terdakwa tidak memberikan prioritas kepada korban SRI SUPARGIANTI untuk menyeberang jalan dan ketika jarak antara sepeda motor yang terdakwa kemudikan dengan korban SRI SUPARGIANTI dekat kurang lebih 7 (tujuh ) meter terdakwa tetap tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak melakukan pengeremaan sehingga terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya sehingga menabrak korban SRI SUPARGIANTI kemudian menabrak tempat tiang bendera, melompati parit dan berhenti setelah menabrak pohon, akibat kecelakaan lalulintas tersebut korban SRI SUPARGIANTI tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul kemudian di rujuk (pindah) ke Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta.
 
Bahwa korban SRI SUPARGIANTI mengalami Luka Berat sebagaimana : 
a. Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul No. 19/IX/SKM/PKU.BTL/2019 tanggal 30 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani Dokter RSU PKU Muhammadiyah Bantul dr. Muh. Agita Hutomo, MMR, dengan hasil kesimpulan :
1. Telah diperiksa Pasien Nama SRI SUPARGIANTI;
2. Terdapat gagar otak sedang kemungkinan akibat benturan kepala saat kecelakaan;
3. Terdapat patah tulang dibagian bahu sebelah kiri;
4. Pasien di rujuk ke RS Sardjito Yogyakarta. 
b. Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito No. 064/XII/2019/RSDS tanggal 2 Desember 2019 yang ditandatangani A.n. Tim Medis dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS (K), Konsulen Dokter Forensik Klinik dr. I.B. Gd. Surya Putra Pidada, Sp.F.M. (K), dengan hasil kesimpulan :
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr. Sardjito kepada pesien berjenis kelamin perempuan umur 61 tahun pada tanggal 7 September 2019 s/d tanggal 12 Oktober 2019;
2. Pada pemeriksaan, ditemukan : 
a. Perdarahan akut di bawah selaput otak pada bagian samping kiri;
b. Bengkak otak menyeluruh;
c. Perdarahan otak samping kiri.
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul yang bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian.
d. Patah tulang pipi kanan;
e. Patah tulang rahang atas kanan;
f. Patah tulang pada pangkal tulang lengan atas;
g. Patah tulang hasta kiri;
h. Patah tulang pada pangkal tulang kering kiri.
i. Kelopak mata kanan tampak bengkak dan memar;
j. Bahu kanan tampak bengkak dan teraba nyeri tekan;
k. Lengan bawah kiri teraba nyeri tekan;
l. Sekitar lutut kaki kiri teraba nyeri tekan;
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.
m. Kepala samping kiri tampak luka terjahit.
 ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pihak Dipublikasikan Ya