Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3.Nur Ika Yutanita, SH
AR-RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1133/M.4.12.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AR-RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU            
---------------Bahwa terdakwa AR-RIZQI FATAHILLAH ALIAS TEKEK BIN SALAM MUHAIMIN bersama dengan GALANG PENTA PRATAMA (yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan Trirenggo Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka,   perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB  ketika Terdakwa sedang menjaga parkiran di Mie Nyinyir, didatangi GALANG yang meminta Terdakwa untuk menghubungi  MUHAMMAD ARIF AFFANDI (yang selanjutnya disebut korban) yang dicurigai telah mengambil topi milik Sdr. MIKHA yang sebelumnya dipinjam oleh GALANG. Dengan alasan  nomor GALANG telah diblokir, sehingga  Terdakwa menghubungi  korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan untuk mengantar paket dari Mie Nyinyir.----------------------------
-    Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB  korban datang ke Mie Nyinyir yang ditemui oleh GALANG. Setelah adanya pembicaraan antara GALANG dengan korban. Selanjutnya GALANG membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban dengan membawa kabel berdiameter kurang lebih 2 (dua) cm dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, dan Terdakwa diminta mengikuti menggunakan sepeda motor milik GALANG.------------------------------------------
-    Bahwa  sepeda motor GALANG berhenti di PT. Mesindo. Di tempat tersebut telah ada Sdr. MIKHA, yang kemudian menanyakan kepada korban tentang keberadaan topi miliknya, namun korban menjawab tidak mengetahui keberadaan topi tersebut. Selanjutnya GALANG menyuruh  korban kembali  memboncengnya  menuju Lapangan Trirenggo bagian barat dekat sungai dan taman, yang diikuti oleh Terdakwa.---------------------------------------------------------------
-    Bahwa sesampainya di Lapangan Trirenggo, GALANG menyuruh korban  turun dari sepeda motor dan duduk jongkok. Tiba-tiba GALANG mencambuk punggung korban dengan menggunakan kabel tersebut berulang kalo sambil memaksa korban untuk mengakui telah mengambil topi. Karena korban tidak mengaku jika diriinya mengambil topi tersebut, sehingga Terdakwa  terpancing menjambak rambut korban dan memukul menggunakan tangan kanan  mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata sebelah kanan korban yang kemudian dilanjutkan oleh GALANG dengan mencambuk korban mengenai leher, dada, punggung, lengan tangan, serta kaki korban. Dimana perbuatan GALANG direkam oleh terdakwa menggunakan handphone milik terdakwa.---------------------------------------------------------------------
-    Bahwa kemudian saksi  MIKHA datang dan berusaha melerai, namun GALANG masih emosi sehingga korban terjatuh dan kepalanya diinjak oleh GALANG. Selanjutnya saksi MIKHA membubarkan orang-orang dan membawa korban kembali ke PT Mesindo menggunakan sepeda motor.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setibanya di PT Mesindo, korban kembali ditanya mengenai topi tersebut namun korban tetap pada jawabannya jika dirinya tidak mengetahui keberadaan topi yang dimaksud oleh GALANG. Setelah itu korban pergi meninggalkan tempat tersebut dengan sepeda motornya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah mengalami kekerasan  yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan GALANG, korban memeriksakan dirinya di Rumah Sakit Nur Hidayah, namun korban menyampaikan jika dirinya mengalami luka karena jatuh dari atap. Sehingga tidak dilakukan pemeriksaan seluruh tubuh korban.  Dengan Hasil Visum et Repertum Nomor : 01/RSNH/Vis/I/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Indriani Alfatiri, selaku dokter pada Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul Yogykarta yang melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD ARIF AFFANDI, S.H. pada tanggal 30 Desember 2026 dengan Kesimpulan :-------
Didapatkan luka robek pada kelopak mata kanan akibat benturan keras.-----------------
Bahwa selanjutnya korban melakukan pemeriksaan visum pada RSUD Panembahan Senopati dengan Hasil Visum et Repertum Nomor VR; B/400.7.22.1/00334, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS., M.Sc., Sp.F.M. selaku dokter pada RSUD Panembahan Senopati, yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 01 Januari 2026 terhadap MUHAMMAD ARIF AFFANDI, S.H., dengan Kesimpulan:----------------------------------------------------
1.    Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki, dengan usia empat puluh tujuh tahun.-------------------------------------------------------------------------------------
2.    Ditemukan adanya memar pada pergelangan kaki kiri bagian depan akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Ditemukan adanya memar disertai luka lecet tekan pada kelopak mata kanan atas dan bawah bagian luar, leher bagian belakang, dada kanan bagian bawah, seluruh area punggung meluas hingga ke punggung bagian samping luar kanan, lengan atas kanan bagian belakang meluas hingga ke pundak kanan bagian belakang , lengan atas kiri bagian belakang meluas hingga ke pundak kiri bagian belakang, tungkai bawah kanan bagian belakang, akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------------------------------------
4.    Pasien mendapatkan perawatan rawat jalan.------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
---------------Bahwa terdakwa AR-RIZQI FATAHILLAH ALIAS TEKEK BIN SALAM MUHAIMIN yang melakukan sendiiri tindak pidana,  bersama dengan GALANG PENTA PRATAMA (Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan Trirenggo Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,   telah melakukan penganiayaan,   perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB  ketika Terdakwa sedang menjaga parkiran di Mie Nyinyir, didatangi GALANG (yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang)  yang meminta Terdakwa untuk menghubungi  MUHAMMAD ARIF AFFANDI, S.H. (selanjutnya disebut korban) yang dicurigai telah mengambil topi milik Sdr. MIKHA yang sebelumnya dipinjam oleh GALANG. Dengan alasan  nomor GALANG telah diblokir, sehingga  Terdakwa menghubungi  korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan untuk mengantar paket dari Mie Nyinyir.-----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB  korban datang ke Mie Nyinyir yang ditemui oleh GALANG. Setelah adanya pembicaraan antara GALANG dengan korban. Selanjutnya GALANG membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban dengan membawa kabel berdiameter kurang lebih 2 (dua) cm dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, dan Terdakwa diminta mengikuti menggunakan sepeda motor milik GALANG.-----------------------------------------
-    Bahwa  sepeda motor GALANG berhenti di PT. Mesindo. Di tempat tersebut telah ada Sdr. MIKHA, yang kemudian menanyakan kepada korban tentang keberadaan topi miliknya, namun korban menjawab tidak mengetahui keberadaan topi tersebut. Selanjutnya GALANG menyuruh  korban kembali  memboncengnya  menuju Lapangan Trirenggo bagian barat dekat sungai dan taman, yang diikuti oleh Terdakwa.---------------------------------------------------------------
-    Bahwa sesampainya di Lapangan Trirenggo, GALANG menyuruh korban  turun dari sepeda motor dan duduk jongkok. Tiba-tiba GALANG mencambuk punggung korban dengan menggunakan kabel tersebut berulang kali sambil memaksa korban mengakui telah mengambil topi.  Terdakwa hanya diam melihat kemudian mengeluarkan handphone miliknya untuk merekam pengakuan korban.  Kemudian GALANG berhenti memukuli. Terdakwa kemudian terpancing emosi karena korban tetap tidak mengakui telah mengambil topi. Sehingga terdakwa kemudian  menjambak rambut korban dan memukul menggunakan tangan kanan  mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata sebelah kanan korban.----------
-    Bahwa kemudian saksi  MIKHA datang dan berusaha melerai, namun GALANG masih emosi sehingga korban terjatuh dan kepalanya diinjak oleh GALANG. Selanjutnya saksi MIKHA membubarkan orang-orang dan membawa korban kembali ke PT Mesindo menggunakan sepeda motor.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setibanya di PT Mesindo, korban kembali ditanya mengenai topi tersebut namun korban tetap pada jawabannya jika dirinya tidak mengetahui keberadaan topi tersebut. Setelah itu korban pergi meninggalkan tempat tersebut dengan sepeda motornya.---------------
-

-    Bahwa setelah mengalami kekerasan  yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan GALANG, korban periksa di Rumah Sakit Nur Hidayah, namun korban menyampaikan jika dirinya mengalami luka karena jatuh dari atap. Sehingga tidak dilakukan pemeriksaan seluruh badan korban.  Dengan  Hasil Visum et Repertum Nomor : 01/RSNH/Vis/I/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Indriani Alfatiri, selaku dokter pada Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul Yogykarta yang melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD ARIF AFFANDI, S.H. pada tanggal 30 Desember 2026 dengan Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------Didapatkan luka robek pada kelopak mata kanan akibat benturan keras.-----------------
Bahwa selanjutnya korban melakukan pemeriksaan visum pada RSUD Panembahan Senopati dengan Hasil Visum et Repertum Nomor VR; B/400.7.22.1/00334, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS., M.Sc., Sp.F.M. selaku dokter pada RSUD Panembahan Senopati, yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 01 Januari 2026 terhadap MUHAMMAD ARIF AFFANDI, S.H., dengan Kesimpulan:----------------------------------------------------
1.    Telah dilakkukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki, dengan usia empat puluh tujuh tahun.-------------------------------------------------------------------------------------
2.    Ditemukan adanya memar pada pergelangan kaik kiri bagian depan akibat kekerasan tumpul.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Ditemukan adanya memar disertai luka lecet tekan pada kelopak mata kanan atas dan bawah bagian luar, leher bagian belakang, dada kanan bagian bawah, seluruh area punggung meluas hingga ke punggung bagian samping luar kanan, lengan atas kanan bagian belakang meluas hingga ke pundak kanan bagian belakang , lengan atas kiri bagian belakang meluas hingga ke pundak kiri bagian belakang, tungkai bawah kanan bagian belakang, akibat kekerasan tumpul.-------------------------------------------------------------------------
4.    Pasien mendapatkan perawatan rawat jalan.-------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf a   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya