Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2025/PN Btl PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG BANTUL ISMIDARSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Andriyanto,S.H.PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG BANTUL
Tergugat
NoNama
1ISMIDARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.697.403.089,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 24030001/KT tanggal 8-03-2024;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Nomor Kredit 24030001/KT tanggal 8-03-2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman,bunga,denda dan lainnya) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 24030001/KT tanggal 8-03-2024 yaitu: Pokok Pinjaman Rp. 1.345.364.889,-.Tunggakan BungaRp.   247.461.906,- Biaya LainnyaRp,10.000.000,-
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bantul atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa: Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah batu dengan luas 406 M2 yang terletak Desa Palbapang.Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04177 An NYONYA ISMI DARSIH (05/08/1972). No surat ukur 01824/Palbapang/2005 tanggal 27-10-2005 no NIB 13.01.01.03.02751. yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Desa ,Sebelah Timur  : Tanah Pekarangan, Sebelah Selatan     : Tanah Pekarangan, Sebelah Barat  : Tanah pekarangan 02755. Sebidang tanah pertanian terdiri daro A dan B untuk sawah dengan luas 1.168 M2 yang terletak Desa Palbapang.Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04300 An NYONYA ISMIDARSIH (05/08/1972). No surat ukur 01955/Palbapang/2006 tanggal 24-03-2006 no NIB 13.01.01.03.02927. yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah sawah, Sebelah Timur  : Tanah galengan/jalan sawah, Sebelah Selatan : Tanah sawah. Sebelah Barat  : Tanah sawah. Sebidang tanah petanian untuk sawah dengan luas 570 M2 yang terletak Desa Palbapang.Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04478 An NYONYA ISMIDARSIH (05/08/1972). No surat ukur 02147/Palbapang/2007 tanggal 15-05-2007 no NIB 13.01.01.03.03110. yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah sawah, Sebelah Timur  : Tanah sawah, Sebelah Selatan  : Tanah sawah, Sebelah Barat  : Tanah galengan/jalan sawah, Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya penagihan (non-litigasi dan lkitigasi) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  7. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  9. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak