| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 24030001/KT tanggal 8-03-2024;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Nomor Kredit 24030001/KT tanggal 8-03-2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman,bunga,denda dan lainnya) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 24030001/KT tanggal 8-03-2024 yaitu: Pokok Pinjaman Rp. 1.345.364.889,-.Tunggakan BungaRp. 247.461.906,- Biaya LainnyaRp,10.000.000,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bantul atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa: Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah batu dengan luas 406 M2 yang terletak Desa Palbapang.Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04177 An NYONYA ISMI DARSIH (05/08/1972). No surat ukur 01824/Palbapang/2005 tanggal 27-10-2005 no NIB 13.01.01.03.02751. yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Desa ,Sebelah Timur : Tanah Pekarangan, Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan, Sebelah Barat : Tanah pekarangan 02755. Sebidang tanah pertanian terdiri daro A dan B untuk sawah dengan luas 1.168 M2 yang terletak Desa Palbapang.Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04300 An NYONYA ISMIDARSIH (05/08/1972). No surat ukur 01955/Palbapang/2006 tanggal 24-03-2006 no NIB 13.01.01.03.02927. yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah sawah, Sebelah Timur : Tanah galengan/jalan sawah, Sebelah Selatan : Tanah sawah. Sebelah Barat : Tanah sawah. Sebidang tanah petanian untuk sawah dengan luas 570 M2 yang terletak Desa Palbapang.Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04478 An NYONYA ISMIDARSIH (05/08/1972). No surat ukur 02147/Palbapang/2007 tanggal 15-05-2007 no NIB 13.01.01.03.03110. yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah sawah, Sebelah Timur : Tanah sawah, Sebelah Selatan : Tanah sawah, Sebelah Barat : Tanah galengan/jalan sawah, Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya penagihan (non-litigasi dan lkitigasi) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|