Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Sajam) AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH ELSEN SAPRIYA KUMARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Sajam)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-898/M.4.12.3/Eku.2/04.2021
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELSEN SAPRIYA KUMARA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI. MH. CM. SHELELSEN SAPRIYA KUMARA
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa ELSEN SAPRIYA KUMARA pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januai tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Nulis, Kelurahan Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 
• Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa ELSEN SAPRIYA KUMARA beserta dengan anak saksi GALANG GUMELAR beserta teman-teman lainnya berkumpul di kos saksi AKHMAD KHAIDAR SYIFA’ BAYANILLAH di Dusun Nulis, Kelurahan Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul. Saat di kos, ada salah satu teman terdakwa yang ditelpon oleh sdr. DOMINIKUS ADVENTIUS PUTRA, yang intinya menantang terdakwa dan teman-temannya serta ditunggu di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Berniat untuk menyelesaikan masalah dengan sdr. ADVENTIUS PUTRA, kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 pukul 02.00 wib, saksi GALANG pergi keluar berboncengan dengan terdakwa ELSEN dimana terdakwa membawa 1 (satu) buah gear sepeda motor diikat dengan sabuk berwarna kuning bergaris hitam yang terdakwa seret di jalan saat terdakwa membonceng sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No. Polisi AB 5573 VX yang anak saksi GALANG kendarai saat mengelilingi kawasan Kecamatan Kasihan Bantul;
• Bahwa pada saat sampai di Ring Road (tepatnya di seberang depan Kampus UMY) terdakwa tidak melihat ada sdr. DOMINIKUS di depan Kampus UMY. Selanjutnya terdakwa dan saksi Galang memutuskan untuk kembali pulang ke Kos saksi AKHMAD KHAIDAR melewati Jalan Ring Road, namun ketika melintas di perempatan Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, ada petugas dari Polres Bantul  yaitu saksi MAULANA DWI ARTA dan saksi MUHAMMAD ROY PUTRA yang melakukan patroli kemudian mengejar terdakwa karena melihat terdakwa ELSEN membawa senjata tajam berupa gear sepeda motor yang sudah diikat dengan tali sabuk dengan cara ditenteng lalu diseret di jalan oleh terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 wib, karena saksi GALANG dan terdakwa mengatahui kalau dikejar oleh petugas kepolisan, maka saksi Galang dan terdakwa  mengemudikan kendaraanya ke arah Kos saksi KHAIDAR. Sesampainya di Kos saksi KHAIDAR di Dusun Nulis, Kelurahan Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, terdakwa meletakkan satu buah gear sepeda motor yang tadi di bawanya di bawah kursi, lalu beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Polres Bantul beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis gear yang diikat dengan sabuk untuk diproses lebih lanjut;
• Bahwa tujuan terdakwa membawa, menguasai senjata tajam berupa  1 (satu) buah gear sepeda motor diikat dengan sabuk berwarna kuning bergaris hitam tersebut adalah untuk berjaga-jaga karena sebelumnya terdakwa ditantang oleh sdr. DOMINIKUS ADVENTIUS PUTRA;
• Bahwa terdakwa dalam membawa, meguasai senjata tajam berupa  1 (satu) buah gear sepeda motor yang diikat dengan sabuk berwarna kuning bergaris hitam tersebut tidak memiliki dokumen yang sah / surat ijin resmi dari pejabat yang berwenang selain itu senjata tajam yang dimaksud sama-sekali tidak memiliki keterkaitan yang sah dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa serta bukan termasuk dalam kategori benda kuno / pusaka yang dilindungi oleh undang-undang dan telah terdaftar dalam lembaga yang berwenang.
  
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun  1951.
Pihak Dipublikasikan Ya