Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
IRFAN PUTRA FITRI ANDOKO alias PANJUL Bin SUGENG RIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1990/M.4.12.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN PUTRA FITRI ANDOKO alias PANJUL Bin SUGENG RIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa  terdakwa IRFAN PUTRA FITRI ANDOKO alias PANJUL Bin SUGENG RIYADI pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Karangpule RT 002, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 21.10 Wib, saksi ACHMAD ARIEF P, SH bersama rekan satu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan toko MAC MOHAN tepatnya di Jl. Bantul KM.10 Melikan Lor, Bantul, diketahui seseorang yang mencurigakan yang sedang mencari sesuatu dan seketika seseorang tersebut langsung mengendarai sepeda motor dengan kencang, atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan mengantongi ciri-ciri orang tersebut, pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wib di Karangpule RT 002, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, diamankan seseorang mengaku bernama IRFAN PUTRA FITRI ANDOKO ALIAS PANJUL Bin SUGENG RIYADI, dan dilakukan penggledahan badan dan pakaian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang di balut lakban berwarna merah digenggam di tangan kiri terdakwa, barang tersebut di beli melalui aplikasi IG dengan nama akun “HardCrew114” dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus ribu lima rupiah) seberat 0,5 gram dengan cara dicicil 3 (tiga) kali pembayaran, dan 1 (satu) buah HP merek OPPO A5s warna merah dengan nomor Imei 860661042451433 dengan nomor WA 088227978810 yang digunakan untuk bertransaksi dalam pembelian paket shabu, pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali tersebut semua ditransfer melalui konter Hp yang sama di daerah Muntilan yang dilakukan antara lain :
  1. Pada tanggal 21 Januari 2025 dengan tujuan rekening Seabank dengan nomor rekening 901536988700 transfer sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 22 Januari 2025 transfer ke nomor DANA atas nama Nur Cahyo dengan nomor 082324810915 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  3. Pada tanggal 23 Januari 2025 transfer dengan tujuan rekening Seabank dengan nomor rekening 901536988700 sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kaliberasi Yogyakarta No. Lab:R/400.7.5/415/D13.1, tanggal 25 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram yang di balut lakban berwarna merah, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil barang bukti tersebut positif (+) mengandung METHAMPHETAMINA seperti terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 (enam puluh satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL No.Lab/CM: 2503080216/98749883, tanggal 08 Maret 2025, bahwa urin milik tersangka atas nama IRFAN PUTRA FITRI ANDOKO alias PANJUL Bin SUGENG RIYADI menunjukkan hasil AMPHETAMIN Negatif (-).
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa IRFAN PUTRA FITRI ANDOKO alias PANJUL Bin SUGENG RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya