1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli Perumahan Griya Sedayu Sejahtera Type 21 dengan luas tanah 83 m2 yang terletak di Kav B-7, Dsn. Semampir, Ds. Argorejo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 09991 atas nama Slamet Utomo, S.si (TERGUGAT) seluas 143 m2 di Dsn. Semampir, Ds. Argorejo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sah secara hukum; 7
3. Menghukum kepada TERGUGAT untuk menyelesaikan proses pecah sertifikat kepada PENGGUGAT atau apabila TERGUGAT tidak bisa menyelesaikan proses pecah sertifikat kepada PENGGUGAT agar menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 235.000.000,- dengan tenggat waktu 6 (enam) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; dan
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |