| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2016/PN Btl. (UU Darurat) | Affif Panjiwilogo, S.H. | GASA JATU PERKASA Bin MADIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Jan. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2016/PN Btl. (UU Darurat) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Jan. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-156/O.4.13/Euh.2/01/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 BANTUL================== ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN------------------------------------------------------------------NO. REG. PERKARA : PDM ? 07 /BANTUL/01/2016
A. TERDAKWANama Lengkap : GASA JATU PERKASA Bin MADIYONO Tempat Lahir : Bantul Umur / TglLahir : 21 Tahun / 24 Januari 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dsn Tambalan Rt 05 Pleret, Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA (Tamat)
--------- Bahwa ia terdakwa GASA JATU PERKASA pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2015 Sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Nopember 2015, bertempat di Jl Dusun Deresan Area Lapangan Ringiharjo, Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadil, Barangsiapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2015 Sekira Pukul 10.30 Wib bertempat di Jl. Dusun Deresan area Lapangan Ringinharjo, Bantul sedang diadakan kampanye Paslon Bupati Nomor urut 1. Pada saat acara tersebut Saksi Sidik Pujiyanto, SH, Saksi Suharyanta dan Saksi Sulis Setiawan (Penyidik Polres Bantul) bersama anggota brimob melakukakan pengamanan kampanye dan melakukan pemeriksaan para peserta yang sedang mengikuti kampanye yang akan masuk Lapangan Ringinharjo. - Bahwa saat melakukan pemeriksaan, Saksi Sidik Pujiyanto, SH, Saksi Suharyanta dan Saksi Sulis Setiawan mendapati Terdakwa Gasa yang sedang berboncengan dengan orang yang bernama DIO (DPO) motor RX King membawa senjata pemukul berupa pipa besi dengan panjang 54 cm warna Silver yang disembunyikan di punggung dan di tutupi oleh kaos yang sedang dipakai oleh terdakwa Gasa. - Bahwa setelah mendapati terdakwa Gasa membawa senjata pemukul berupa pipa besi dengan panjang 54 cm, Saksi Sidik Pujiyanto, SH, Saksi Suharyanta dan Saksi Sulis Setiawan langsung melakukan introgasi terhadap Terdakwa Gasa. Setelah diintrogasi terdakwa Gasa saat diamankan mengakui senjata pemukul berupa pipa besi sepanjang 54 cm tersebut dipinjam dari orang yang bernama Indra (DPO) yang baru akan digunakan buat jaga-jaga saat kampanye jika masa dar PDI akan datang menyerang. Setelah itu Saksi Sidik Pujiyanto, SH, Saksi Suharyanta dan Saksi Sulis Setiawan membawa Terdakwa Gasa berikut barang bukti pipa besi sepanjang 54 cm diserahkan ke Polisi Resort Bantul untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa Gasa menguasai, membawa, mempunyai persedian atau mempunyai dalam miliknya senjata pemukul jenis pipa besi dengan panjang 54 cm tersebut pada saat mengikuti kampanye, ternyata tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang dan senjata pemukul yang dibawa oleh terdakwa Gasa berupa pipa besi sepanjang 54 cm tersebut bukan termasuk barang antik dan tidak ada kaitan dengan tugas pekerjaan terdakwa Gasa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------
Bantul, 19 Januari 2016 PENUNTUT UMUM,
AFFIF PANJIWILOGO,SH Jaksa Pratama NIP. 198310282009121001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
