Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama CARSEM menjadi LUSIYANA EKA;
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mencatat dalam catatan pinggir pergantian nama Pemohon dari CARSEM menjadi LUSIYANA EKA pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3301-LT-19112018-0092 tertanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas;
Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |