| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 126/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) | Agus Subagya | ARDIAN WAHYU SUWITO Alias CLING Bin EKA KARYANTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mei 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 126/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-994/O.4.13/Euh.2/05/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG.PERK.: PDM-40/BANTUL_Euh/ 05 /2015
I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : ARDIAN WAHYU SUWITO Alias CLING Bin EKA KARYANTA Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl. lahir : 23 Tahun / 26 Oktober 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Suryodiningratan MJ 2/636 RT 032 RW 009 Suryodiningratan Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK (tamat)
II.PENAHANAN - Oleh Penyidik Polri : Sejak tgl 21 Maret 2015 s/d tgl 09 April 2015 di Rutan Polres Bantul. Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tgl 10 April 2015 s/d tgl 19 Mei 2015 di Rutan Polres Bantul. - Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl 19 Mei 2015 s/d tgl 07 Juni 2015 di Rutan Bantul
III. D A K W A A N:
PERTAMA ----------------- Bahwa ia terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Dongkelan Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) bersepakat untuk mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya mereka patungan uang yang totalnya sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yaitu terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa setelah uang sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut terkumpul kemudian terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mentransfer uang tersebut ke nomor rekening bank BCA atas nama Yayat selanjutnya terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) diberitahu lewat telephon mengenai letak shabu-shabu yaitu di wilayah Krapyak Kecamatan Sewon Kab.Bantul yaitu 500 meter timur simpangempat Dongkelan Utara Ring Raod Selatan sebelah Timur toko Genteng Lancar di sebuah tanah kosong yang dipagar Batako dimana shabu-shabu diletakkan di belakang pintu masuk tertindih konblok. Bahwa terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mengambil paket shabu-shabu tersebut dilokasi sesuai informasi yang diberikan dan setelah paket shabu-shabu didapatkan kemudian terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menuju ke rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) di Karangasem RT 007 Desa Balpabang Kec.Bantul Kabupaten Bantul setelah sampai di rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sudah ada saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) selanjutnya datang saksi Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) kemudian terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menunjukkan shabu-shabu yang mereka miliki dari hasil membeli secara patungan selanjutnya mereka mengkonsumsi shabu-shabu tersebut secara bergantian.-------------- - Bahwa terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang.-------------- - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.440/703/C.3 tanggal 24 Maret 2015, barang bukti berupa : satu buah rangkaian alat hisab (bong) yang diduga mengandung shabu-shabu diberi kode Laboratorium 005652/T/03/2015 dan satu palstik klip berisi dua buah pipet kaca yang terdapat sisa Kristal putih yang diduga shabu-shabu diberi kode laboratorium 005653/T/03/2015 setelah dilakukan pemeriksaan kedua barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- ----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA ----------------- Bahwa ia terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) di Karangasem RT 007 Desa Balpabang Kec.Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) bersepakat untuk mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya mereka patungan uang yang totalnya sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yaitu terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa setelah uang sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut terkumpul kemudian terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mentransfer uang tersebut ke nomor rekening bank BCA atas nama Yayat selanjutnya terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) diberitahu lewat telephon mengenai letak shabu-shabu yaitu di wilayah Krapyak Kecamatan Sewon Kab.Bantul yaitu 500 meter timur simpangempat Dongkelan Utara Ring Raod Selatan sebelah Timur toko Genteng Lancar di sebuah tanah kosong yang dipagar Batako dimana shabu-shabu diletakkan di belakang pintu masuk tertindih konblok. Bahwa terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mengambil paket shabu-shabu tersebut dilokasi sesuai informasi yang diberikan dan setelah paket shabu-shabu didapatkan kemudian terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menuju ke rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) di Karangasem RT 007 Desa Balpabang Kec.Bantul Kabupaten Bantul setelah sampai di rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sudah ada saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) selanjutnya datang saksi Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) kemudian terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menunjukkan shabu-shabu yang mereka miliki dari hasil membeli secara patungan selanjutnya mereka mengkonsumsi shabu-shabu tersebut secara bergantian.--------- - Bahwa terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang.-------------- - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.440/703/C.3 tanggal 24 Maret 2015, barang bukti berupa : satu buah rangkaian alat hisab (bong) yang diduga mengandung shabu-shabu diberi kode Laboratorium 005652/T/03/2015 dan satu palstik klip berisi dua buah pipet kaca yang terdapat sisa Kristal putih yang diduga shabu-shabu diberi kode laboratorium 005653/T/03/2015 setelah dilakukan pemeriksaan kedua barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- ----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KETIGA ----------------- Bahwa ia terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) di Karangasem RT 007 Desa Balpabang Kec.Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) bersepakat untuk mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya mereka patungan uang yang totalnya sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yaitu terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa setelah uang sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut terkumpul kemudian terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mentransfer uang tersebut ke nomor rekening bank BCA atas nama Yayat selanjutnya terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) diberitahu lewat telephon mengenai letak shabu-shabu yaitu di wilayah Krapyak Kecamatan Sewon Kab.Bantul yaitu 500 meter timur simpangempat Dongkelan Utara Ring Raod Selatan sebelah Timur toko Genteng Lancar di sebuah tanah kosong yang dipagar Batako dimana shabu-shabu diletakkan di belakang pintu masuk tertindih konblok. Bahwa terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mengambil paket shabu-shabu tersebut dilokasi sesuai informasi yang diberikan dan setelah paket shabu-shabu didapatkan kemudian terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menuju ke rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) di Karangasem RT 007 Desa Balpabang Kec.Bantul Kabupaten Bantul setelah sampai di rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sudah ada saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) selanjutnya datang saksi Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) kemudian terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menunjukkan shabu-shabu yang mereka miliki dari hasil membeli secara patungan selanjutnya mereka mengkonsumsi shabu-shabu tersebut dengan cara saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mempersiapkan seperangkat alat hisab shabu-sabu selanjutnya memasukkan setengah shabu-shabu yang mereka miliki dan kemudian dibakar dan dihisab secara bergantian sedangkan sisa shabu yang tidak dikonsumsi diberikan kepada terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta.-- - Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------- - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.440/703/C.3 tanggal 24 Maret 2015, barang bukti berupa : satu buah rangkaian alat hisab (bong) yang diduga mengandung shabu-shabu diberi kode Laboratorium 005652/T/03/2015 dan satu palstik klip berisi dua buah pipet kaca yang terdapat sisa Kristal putih yang diduga shabu-shabu diberi kode laboratorium 005653/T/03/2015 setelah dilakukan pemeriksaan kedua barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/134/III/2015/Biddokkes tanggal 09 Maret 2015, hasil pemeriksaan urine tersangka Ardian Wahyu Suwito menunjukkan hasil Methamphetamine / narkotika positif (+).------------------------ ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
