Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2017/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH FIKI ADIANSAH alias CASPER bin JURADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-783/O.4.13/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKI ADIANSAH alias CASPER bin JURADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FIKI ADIANSYAH alias CASPER bin JURADI dan sdr. IRFAN alias LAMPOR (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 November 2016 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2016 bertempat di Rumah Kos Bapak AGUS Jalan Puntadewa, Dusun Ngebel, Rt.007, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa FIKI ADIANSYAH alias CASPER bin JURADI memboncengkan sdr IRFAN alias LAMPOR dari tempat kos sdr IRFAN di Selatan Universitas PGRI, Kasihan, Bantul dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan No. Pol. AB 3688 XX milik terdakwa. Setelah sampai di Selatan UMY Kasihan, Bantul, tepatnya di Jalan Puntadewa, Dusun Ngebel, Rt.007, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, terdakwa dan sdr. IRFAN alias LAMPOR menghentikan laju kendaraan motor yang dikendarai lalu kemudian terdakwa berjalan ke arah kamar kos dan melihat ada pintu kamar kos yang terbuka sedikit, lalu terdakwa mengintip  dan melihat bahwa orang-orang yang berada di dalam semua sedang tidur. Lalu terdakwa dari pintu kamar kos mencoba meraih handphone/telpon seluler yang terletak di lantai dengan tangan terdakwa namun tidak sampai, kemudian terdakwa dengan tangan terdakwa berhasil meraih kunci sepeda motor yang ada di lantai dekat pintu kamar kos. Setelah berhasil mendapatkan kunci sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mencoba memasukannya ke dalam lubang kunci sepeda motor Supra Injection warna hitam putih, namun tidak bisa. Selanjutnya terdakwa mencoba masukkan lagi ke dalam lubang kunci sepeda motor Vario dan tidak bisa, setelah itu, kunci sepeda motor tersebut dimasukkan lagi oleh terdakwa ke dalam lubang kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. E-4416-IZ milik saksi korban ESTU ANUGRAH GUSTI dan ternyata pas atau sesuai. Setelah itu sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. E-4416-IZ terdakwa dorong ke arah jalan kemudian terdakwa bawa ke kos sdr. IRFAN alias LAMPOR, kemudian terdakwa pulang dan sepeda motor Honda beat No. Pol. E 4416 IZ ditinggalkan di kos sdr. IRFAN alias LAMPOR. Bahwa kemudian sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. E-4416-IZ milik saksi korban ESTU ANUGRAH GUSTI, diganti plat nomornya oleh sdr. IRFAN alias LAMPOR di kos sdr. IRFAN di selatan Universitas PGRI Kasihan, Bantul dengan No. Polisi AB 6155 YK;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2016, terdakwa dan sdr. IRFAN alias LAMPOR datang ke rumah saksi HERI SETIAWAN untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun pada saat itu saksi HERI SETIAWAN hanya meminjamkan uang Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu kepada terdakwa dan sdr. IRFAN alias LAMPOR, serta terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi HERI tersebut pada tanggal 02 Desember 2016. Namun dikarenakan pada tanggal 02 Desember 2016 terdakwa FIKI ADIANSYAH belum bisa mengembalikan uang tersebut kepada saksi HERI SETIAWAN, maka terdakwa menelpon saksi HERI untuk menjaminkan sepeda motor dan akan diantar sdr. IRFAN alias LAMPOR pada tanggal 03 Desember 2016 pukul 08.00 wib. Setelah itu sdr. IRFAN alias LAMPOR menelpon saksi HERI untuk mengantarkan sepeda motor yang akan dijaminkan untuk pembayaran hutang tersebut. Selanjutnya sdr. IRFAN alias LAMPOR menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik saksi korban ESTU ANUGRAH GUSTI yang telah diganti nomor plat polisnya menjadi No. Pol. AB 6155 YK kepada saksi HERI SETIAWAN di SPBU Patalan Bantul;
Bahwa kemudian berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Kasihan Bantul, pada tanggal 11 Desember 2016 sekira pukul 23.00 Wib mendapatkan hasil keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA Beat warna hitam dengan No. Rangka: MH1JFP210FK063902 dan No. Mesin: JFP2E1063558 milik saksi ESTU ANUGRAH GUSTI namun telah diganti nomor plat polisinya, yang sebelumnya No. Pol. E 4416 IZ menjadi AB 6155 YK, berada di tempat saksi HERI SETIAWAN yang beralamatkan di Dsn. Monggang Rt.005, Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul. Lalu saksi CATUR YUNIANTO yang merupakan anggota Polsek Kasihan Bantul bersama tim meluncur ke tempat saksi HERI SETIAWAN, mendapati sepeda motor merek HONDA Beat warna hitam dengan No. Rangka: MH1JFP210FK063902 dan No. Mesin: JFP2E1063558 milik saksi ESTU ANUGRAH GUSTI namun telah diganti nomor plat polisinya, yang sebelumnya No. Pol. E 4416 IZ menjadi AB 6155 YK tersebut. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Kasihan Bantul untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Januari 2017 terdakwa FIKI ADIANSAH tertangkap tangan oleh warga karena mencoba melakukan tindak pidana pencurian dan diamankan di Polsek Gondokusuman. Kemudian saksi CATUR YUNIANTO menjemput terdakwa FIKI ADIANSAH. Dan setelah diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut, diketahui bahwa terdakwalah yang telah mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. E-4416-IZ milik saksi korban ESTU ANUGRAH GUSTI bersama dengan sdr. IRFAN alias LAMPOR.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. IRFAN alias LAMPOR tersebut, saksi korban ESTU ANUGRAH GUSTI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya