Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2020/PN Btl P u r w a n t o Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1P u r w a n t o
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin  kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran no. 3402-LT-08022020-0002, dari semula tertulis Purwanto dirubah menjadi Purwanto Syahlan Padmowijoyo.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Pencatatan Sipil  Kabupaten Bantul setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah  nama Pemohon.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalan permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak