Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Btl IDHAM IBTY 1.Yuli Raharjo
2.Muhamad Firdaus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IDHAM IBTY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuli Raharjo
2Muhamad Firdaus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Irsi Windya Kusumawati, S.H. Nomor 15 tanggal 11 April 2011 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah antara Penggugat dan Tergugat I;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan isi dan kewajiban perjanjian sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 15 tanggal 11 April 2011;
4. Menyatakan tindakan pengalihan, penjualan, atau perbuatan hukum lain atas objek sengketa tanpa penyelesaian hak Penggugat merupakan perbuatan yang merugikan kepentingan hukum Penggugat;
5. Menyatakan Tergugat II mempunyai keterkaitan hukum dan kepentingan terhadap    objek sengketa dan proses pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek perkara;
6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan penyelesaian secara patut dan                beritikad baik terhadap hak-hak Penggugat;
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk memenuhi proses mediasi dengan       memperhatikan penggantian kepada Penggugat berupa pengembalian                Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan memberikan kompensasi atas kerugian     dengan nilai tanah berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi apabila Majelis Hakim berpendapat demikian;
10. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak