Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2016/PN Btl. HEALLI MULYAWATI S, SH 1.SAKIR Bin WONGSO PAWIRO
2.MUDI UTOMOSUPARDIYONO Bin IMAN SETOMO
3.SARJIYONO Bin AMAT REJO
4.ANGGRIANTO Bin TUKIJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2977/O.4.13/Ep.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HEALLI MULYAWATI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKIR Bin WONGSO PAWIRO[Penahanan]
2MUDI UTOMOSUPARDIYONO Bin IMAN SETOMO[Penahanan]
3SARJIYONO Bin AMAT REJO[Penahanan]
4ANGGRIANTO Bin TUKIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------- Bahwa terdakwa I.SAKIR Bin WONGSO PAWIRO, bersama-sama dengan terdakwa II.MUDI UTOMO alias SUPARDIYONO Bin IMAN SETOMO, terdakwa III.SARJIYONO Bin AMAT REJO, dan terdakwa IV.ANGGRIANTO Bin TUKIJAN pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Dusun Ngentak Mangir Rt.04 Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian,  yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula ketika pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 Piket Sat Intelkam Polres Bantul mendapat informasi melalui telepon dari warga masyarakat jika di teras/ emperan rumah saksi Siswo Atmo Sanjoyo alias Tukijan yang beralamat di Dusun Ngentak Mangir Rt.04 Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul tengah berlangsung permainan judi. Dimana kemudian Sat Intelkam bersama dengan Sat Narkoba dan Sat Shabara Polres Bantul mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa I.SAKIR Bin WONGSO PAWIRO bersama-sama dengan terdakwa II.MUDI UTOMO alias SUPARDIYONO Bin IMAN SETOMO, terdakwa III.SARJIYONO Bin AMAT REJO, dan terdakwa IV.ANGGRIANTO Bin TUKIJAN sedang melakukan permainan judi jenis domino. Adapun cara para terdakwa melakukan permainan judi jenis domino tersebut adalah pertama-pertama para terdakwa duduk membentuk lingkaran dan saling berhadapan. Dimana para terdakwa duduk beralaskan tikar warna motif biru. Kemudian kartu domino dikocok oleh salah satu pemain dan kemudian di bagikan kepada para pemain hingga setiap pemain menerima 5 (lima) kartu dan selebihnya ditumpuk dengan posisi tengkurap ditengah-tengah. Setelah itu dari kartu yang sisa ditengah tersebut dibuka salah satu kartunya lalu para pemain mulai memainkan dengan saling mencocokkan kartu yang ada ditengah-tengah dengan kartu yang dimiliki masing-masing pemain secara rebutan. Dan para pemain akan berlomba-lomba menghabiskan kartu miliknya dan akan dikatakan menang jika pemain tersebut bisa menghabiskan kartunya pertama kali. Dimana pemain yang menang akan mendapatkan uang taruhan dari masing-masing pemain sebesar Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah sehingga total yang diterima sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupuah) sekali putaran. Selain itu jika sewaktu permainan berlangsung, ada pemain yang bisa menghalangi langkah pemain berikutnya maka pemain yang bisa menghalangi langkah tersebut akan mendapatkan uang taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dari pemain yang dihalangi. Selanjutnya pada saat para terdakwa melakukan permainan judi tersebut kemudian datang saksi Dili Wahyu Pratama dan saksi Santoso anggota kepolisian pada Sat Intelkam Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap diri para terdakwa, yang mana pada saat penangkapan tersebut, para terdakwa telah melakukan permainan judi kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) putaran. Dan dari tempat kejadian disita barang bukti berupa 1 (set) set kartu domino, 1 (satu) buah tikar warna motif biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.334.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 43 (empat puluh tiga) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) serta 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah).

Bahwa para terdakwa melakukan perjudian jenis kartu domino dengan taruhan uang tersebut adalah sebagai mata pencahariannya dengan mengharapkan uang dari untung-untungan. Dan permainan judi tersebut dilakukan tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

 --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

Kedua:

 

------- Bahwa terdakwa I.SAKIR Bin WONGSO PAWIRO, bersama-sama dengan terdakwa II.MUDI UTOMO alias SUPARDIYONO Bin IMAN SETOMO, terdakwa III.SARJIYONO Bin AMAT REJO, dan terdakwa IV.ANGGRIANTO Bin TUKIJAN pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Dusun Ngentak Mangir Rt.04 Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta bermain judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula ketika pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 Piket Sat Intelkam Polres Bantul mendapat informasi melalui telepon dari warga masyarakat jika di teras/ emperan rumah saksi Siswo Atmo Sanjoyo alias Tukijan yang beralamat di Dusun Ngentak Mangir Rt.04 Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul tengah berlangsung permainan judi. Dimana kemudian Sat Intelkam bersama dengan Sat Narkoba dan Sat Shabara Polres Bantul mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa I.SAKIR Bin WONGSO PAWIRO bersama-sama dengan terdakwa II.MUDI UTOMO alias SUPARDIYONO Bin IMAN SETOMO, terdakwa III.SARJIYONO Bin AMAT REJO, dan terdakwa IV.ANGGRIANTO Bin TUKIJAN sedang melakukan permainan judi jenis domino. Adapun cara para terdakwa melakukan permainan judi jenis domino tersebut adalah pertama-pertama para terdakwa duduk membentuk lingkaran dan saling berhadapan. Dimana para terdakwa duduk beralaskan tikar warna motif biru. Kemudian kartu domino dikocok oleh salah satu pemain dan kemudian di bagikan kepada para pemain hingga setiap pemain menerima 5 (lima) kartu dan selebihnya ditumpuk dengan posisi tengkurap ditengah-tengah. Setelah itu dari kartu yang sisa ditengah tersebut dibuka salah satu kartunya lalu para pemain mulai memainkan dengan saling mencocokkan kartu yang ada ditengah-tengah dengan kartu yang dimiliki masing-masing pemain secara rebutan. Dan para pemain akan berlomba-lomba menghabiskan kartu miliknya dan akan dikatakan menang jika pemain tersebut bisa menghabiskan kartunya pertama kali. Dimana pemain yang menang akan mendapatkan uang taruhan dari masing-masing pemain sebesar Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah sehingga total yang diterima sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupuah) sekali putaran. Selain itu jika sewaktu permainan berlangsung, ada pemain yang bisa menghalangi langkah pemain berikutnya maka pemain yang bisa menghalangi langkah tersebut akan mendapatkan uang taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dari pemain yang dihalangi. Selanjutnya pada saat para terdakwa melakukan permainan judi tersebut kemudian datang saksi Dili Wahyu Pratama dan saksi Santoso anggota kepolisian pada Sat Intelkam Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap diri para terdakwa, yang mana pada saat penangkapan tersebut, para terdakwa telah melakukan permainan judi kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) putaran. Dan dari tempat kejadian disita barang bukti berupa 1 (set) set kartu domino, 1 (satu) buah tikar warna motif biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.334.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 43 (empat puluh tiga) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) serta 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah).

Bahwa tempat para terdakwa melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut adalah teras/ emperan rumah yang sekitarnya merupakan pemukiman penduduk yang mudah diketahui/dilihat oleh masyarakat dimana rumah tersebut pun tidak jauh dari jalan umum.

Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu domino dengan taruhan uang  tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang, dimana para terdakwa melakukan permainan judi tersebut hanya mendasarkan kepada pengharapan untuk menang yang bergantung kepada untung-untungan saja.

 

 --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya