Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Athalla Dhiaurrahman Albaihaqi Nurtamsa menjadi Albaihaqi Nurtamsa
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Athalla Dhiaurrahman Albaihaqi Nurtamsa menjadi Albaihaqi Nurtamsa pada Akta Kelahiran Nomor 3402-LU-15022019-0006 tertanggal 15 Februari 2019.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|