Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2.Astri Wulandari S.H
BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO Alias BAYOL Bin KUSTANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2616/M.4.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2Astri Wulandari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO Alias BAYOL Bin KUSTANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI  NUGROHO Als. BAYOL  BIN KUSTANA, pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam  bulan Mei tahun 2025 , bertempat di sekitar jalan Ring road dekat Indomaret utara UMY tepatnya di Geblagan, Tamantirto, Kasihan, Bantu atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;----------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib , terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO ALS. BAYOL BIN KUSTANA menerima pesan WA dari saksi SINGGIH AHMAD ASMAWI BIN SARMINTO ”mas inpo” (menanyakan apakah ada pil warna putih berlambang “Y”) lalu  terdakwa menjawab “pinten” (berapa?) selanjutnya untuk memastikan terdakwa BAYU PRAMUDITA menelpon  saksi SINGGIH “sidane pinten mas?” (jadinya berapa mas?) lalu saksi SINGGIH menjawab “papat”(empat) , selanjutnya  terdakwa menanyakan “ajeng COD ten pundi?” (mau COD dimana?) dan dijawab  oleh saksi SINGGIH “manut mas” (terserah mas) selanjutnya  terdakwa  yang menentukan lokasi  yaitu di sekitar Indomaret dekat Ringroad”.
  • Bahwa selanjutnya sekira  pukul 20.00 Wib saksi SINGGIH  mengirim  pesan kepada terdakwa BAYU PRAMUDITA  “otw mas” lalu oleh terdakwa  dibalas “nggeh mas 120 nggeh”. Selanjutnya sekira jam 23.00 wib terdakwa sampai di sekitar jalan Ring road dekat Indomaret utara UMY tepatnya di Geblagan, Tamantirto, Kasihan, Bantul untuk menunggu saksi  SINGGIH, selanjutnya  setelah saksi SINGGIH datang terdakwa lalu menyerahkan 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang “Y” kepada saksi SINGGIH, Selanjutnya saksi  SINGGIH juga menyerahkan  uang  sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran  pil warna putih berlambang huruf Y  tersebut, selanjutnya  terdakwa langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 00.10 Wib  saksi DANANG IRAWAN dan saksi VENDI VERDANA yang merupakan anggota  Satnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi tentang  penyalah gunaan obat terlarang selanjutnya , saksi DANANG IRAWAN dan saksi VENDI VERDANA  berhasil melakukan penangkapan terhadap  saksi SINGGIH AHMAD ASNAWI di Kentolan Kidul , Guwosari, Pajangan, Bantul, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi SINGGIH , ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir pil dengan lambang huruf Y , Selanjutnya saksi DANANG dan saksi VENDI VERDANA melakukan interogasi terhadap saksi  saksi SINGGIH  dan mengaku mendapatkan 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan lambang huruf Y  tersebut dari  terdakwa BAYU PRAMUDITA ALS. BAYOL, Selanjutnya siang hari sekira pukul 14.30 Wib Petugas Sarnarkoba Polres Bantul  yaitu saksi DANANG IRAWAN dan saksi VENDI VERDANA berhasil melakukan penangkapan terhadap  terdakwa  BAYU PRAMUDITA ALS. BAYOL, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa,ditemukan  1 (satu) plastik bening yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”, selain itu juga dapat ditemukan 1 (satu) buah HP merk REALME C1 warna biru dengan nomor WA +628895734119 IMEI 864097046829496, dan 1 (satu) buah kardus kecil berwarna coklat yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil putih berlambang huruf Y kepada  saksi SINGGIH. Selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa obat/pil  warna putih dengan lambang huruf (Y) yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1508/nof/2025 tanggal 17 Mei  2025 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 3812/2025/NOF dan BB- 3813/2025/NOF yang berupa tablet  warna putih  dengan lambing  huruf Y tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras.

--------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO ALS. BAYOL BIN KUSTANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya