| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO Als. BAYOL BIN KUSTANA, pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 , bertempat di sekitar jalan Ring road dekat Indomaret utara UMY tepatnya di Geblagan, Tamantirto, Kasihan, Bantu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;----------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib , terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO ALS. BAYOL BIN KUSTANA menerima pesan WA dari saksi SINGGIH AHMAD ASMAWI BIN SARMINTO ”mas inpo” (menanyakan apakah ada pil warna putih berlambang “Y”) lalu terdakwa menjawab “pinten” (berapa?) selanjutnya untuk memastikan terdakwa BAYU PRAMUDITA menelpon saksi SINGGIH “sidane pinten mas?” (jadinya berapa mas?) lalu saksi SINGGIH menjawab “papat”(empat) , selanjutnya terdakwa menanyakan “ajeng COD ten pundi?” (mau COD dimana?) dan dijawab oleh saksi SINGGIH “manut mas” (terserah mas) selanjutnya terdakwa yang menentukan lokasi yaitu di sekitar Indomaret dekat Ringroad”.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi SINGGIH mengirim pesan kepada terdakwa BAYU PRAMUDITA “otw mas” lalu oleh terdakwa dibalas “nggeh mas 120 nggeh”. Selanjutnya sekira jam 23.00 wib terdakwa sampai di sekitar jalan Ring road dekat Indomaret utara UMY tepatnya di Geblagan, Tamantirto, Kasihan, Bantul untuk menunggu saksi SINGGIH, selanjutnya setelah saksi SINGGIH datang terdakwa lalu menyerahkan 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang “Y” kepada saksi SINGGIH, Selanjutnya saksi SINGGIH juga menyerahkan uang sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pil warna putih berlambang huruf Y tersebut, selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 00.10 Wib saksi DANANG IRAWAN dan saksi VENDI VERDANA yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi tentang penyalah gunaan obat terlarang selanjutnya , saksi DANANG IRAWAN dan saksi VENDI VERDANA berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SINGGIH AHMAD ASNAWI di Kentolan Kidul , Guwosari, Pajangan, Bantul, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi SINGGIH , ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir pil dengan lambang huruf Y , Selanjutnya saksi DANANG dan saksi VENDI VERDANA melakukan interogasi terhadap saksi saksi SINGGIH dan mengaku mendapatkan 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan lambang huruf Y tersebut dari terdakwa BAYU PRAMUDITA ALS. BAYOL, Selanjutnya siang hari sekira pukul 14.30 Wib Petugas Sarnarkoba Polres Bantul yaitu saksi DANANG IRAWAN dan saksi VENDI VERDANA berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAYU PRAMUDITA ALS. BAYOL, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa,ditemukan 1 (satu) plastik bening yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”, selain itu juga dapat ditemukan 1 (satu) buah HP merk REALME C1 warna biru dengan nomor WA +628895734119 IMEI 864097046829496, dan 1 (satu) buah kardus kecil berwarna coklat yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil putih berlambang huruf Y kepada saksi SINGGIH. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa obat/pil warna putih dengan lambang huruf (Y) yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1508/nof/2025 tanggal 17 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 3812/2025/NOF dan BB- 3813/2025/NOF yang berupa tablet warna putih dengan lambing huruf Y tersebut negative / tidak mengandung Narkotika /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras.
--------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO ALS. BAYOL BIN KUSTANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------- |