Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2019/PN Btl PURWARTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURWARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya ;
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengubah/memperbaiki Tempat Lahir didalam kutipan Akta Kelahiran No. 24.553/1989/f, dari semula tertulis dengan Tempat Lahir Yogyakrta di rubah menjadi tertulis dan terbaca Bantul.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki Tempat Lahir.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam proses dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak