Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.B/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Junita Astuti, SH MH
GREGORIUS ERSA ASMARA PUTRA Alias ICUK Bin BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 335/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3622/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GREGORIUS ERSA ASMARA PUTRA Alias ICUK Bin BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa GREGORIUS ERSA ASMARA PUTRA alias ICUK bin BUDI SANTOSO bersama-sama saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT Bin EKO PURWANTO (telah dilakukan penuntutan)  pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Pom Bensin Kadipiro Jl.Wates, Ngestiharjo, Kasihan, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa GREGORIUS ERSA berboncengan dengan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT Bin EKO PURWANTO menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru berangkat dari Patangpuluhan Yogyakarta dengan tujuan Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ketika terdakwa GREGORIUS ERSA dan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  sampai di daerah Kadipiro, Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB yang baru saja keluar dari bengkel, terdakwa GREGORIUS ERSA dan SAKSI ADITYA BHASKORO ALS ADIT  mengikuti sepeda motor tersebut di belakang dan masuk ke dalam Pom Bensin Kadipiro. Terdakwa GREGORIUS ERSA dan SAKSI ADITYA BHASKORO ALS ADIT  menunggu saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY selesai sholat, terdakwa GREGORIUS ERSA dan  SAKSI ADITYA BHASKORO ALS ADIT  mencegat para saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY untuk berhenti, selanjutnya terdakwa GREGORIUS ERSA dan SAKSI ADITYA BHASKORO ALS ADIT  menunjukkan kepada saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY bahwa sepeda motor yang dikendarainya mengalami keterlambatan pembayaran di WOM Finance, setelah itu Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  menyuruh saksi FAID ZURKHANAI untuk membuka jok sepeda motor untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut dan menanyakan STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB tersebut
  • Bahwa Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  membuka aplikasi “DEWA MATEL”, menunjukkan surat tugas, ID Card, surat cek list kendaraan bermotor dan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor agar saksi FAIS ZURKHANAI menyerahkan kunci sepeda motor kepada Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT, namun saksi FAID ZURKHANAI tidak mau menyerahkan kunci tersebut selanjutnya pada saat saksi FAID ZURKHANAI akan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada saksi MUHAMMAD RAFLY oleh saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT langsung dirampas oleh saksi ADITYA BHASKORO setelah kunci sepeda motor Honda Scoopy warna merah berada di tangan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT langsung diserahkan kepada terdakwa GREGORIUS ERSA selanjutnya saksi ADITYA BHASKORO juga mengambil STNK yang berada di jok motor dengan paksa.
  • Bahwa setelah kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah berada di tangan terdakwa GREGORIUS ERSA dan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT, terdakwa GREGORIUS ERSA dan saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT juga memaksa saksi FAID ZURKHANAI untuk menanda tangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor yang mana terdakwa GREGORIUS ERSA juga membubuhkan tanda tangan disitu dengan nama FEBRI, setelah itu terdakwa GREGORIUS ERSA dan saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT juga meminta sepeda motor  Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB namun saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY tidak mau menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya akan tetapi Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  mengancam akan mengajak saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY ke Polsek terdekat, sehingga karena takut FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY kemudian menyerahkan sepeda motor  Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB.
  • Bahwa setelah sepeda motor berada di tangan terdakwa GREGORIUS ERSA dan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT, selanjutnya sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB dibawa ke daerah Kridosono Yogyakarta untuk digadaikan kepada teman terdakwa  (Hari/DPO) sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah).
  • Bahwa saksi FAID ZURKHANAI mengalami kejadian tersebut melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Kasihan, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bantul menindaklanjuti laporan Polisi dan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi pelaku dan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB tersebut.

------------ Perbuatan terdakwa GREGORIUS ERSA ASMARA PUTRA alias ICUK bin BUDI SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2  KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                           ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa GREGORIUS ERSA ASMARA PUTRA alias ICUK bin BUDI SANTOSO bersama-sama saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT Bin EKO PURWANTO (telah dilakukan penuntutan) pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Pom Bensin Kadipiro Jl.Wates, Ngestiharjo, Kasihan, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain supaya orang itu membuat hutang atau menghapuskan piutang jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa GREGORIUS ERSA berboncengan dengan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT Bin EKO PURWANTO menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru berangkat dari Patangpuluhan Yogyakarta dengan tujuan Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ketika terdakwa GREGORIUS ERSA dan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  sampai di daerah Kadipiro, Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB yang baru saja keluar dari bengkel, terdakwa GREGORIUS ERSA dan SAKSI ADITYA BHASKORO ALS ADIT  mengikuti sepeda motor tersebut di belakang dan masuk ke dalam Pom Bensin Kadipiro. Terdakwa GREGORIUS ERSA dan SAKSI ADITYA BHASKORO ALS ADIT  menunggu saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY selesai sholat, terdakwa GREGORIUS ERSA dan  SAKSI ADITYA BHASKORO ALS ADIT  mencegat para saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY untuk berhenti, selanjutnya terdakwa GREGORIUS ERSA dan SAKSI ADITYA BHASKORO ALS ADIT  menunjukkan kepada saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY bahwa sepeda motor yang dikendarainya mengalami keterlambatan pembayaran di WOM Finance, setelah itu Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  menyuruh saksi FAID ZURKHANAI untuk membuka jok sepeda motor untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut dan menanyakan STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB tersebut
  • Bahwa Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  membuka aplikasi “DEWA MATEL”, menunjukkan surat tugas, ID Card, surat cek list kendaraan bermotor dan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor agar saksi FAIS ZURKHANAI menyerahkan kunci sepeda motor kepada Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT, namun saksi FAID ZURKHANAI tidak mau menyerahkan kunci tersebut selanjutnya pada saat saksi FAID ZURKHANAI akan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada saksi MUHAMMAD RAFLY oleh saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT langsung dirampas oleh saksi ADITYA BHASKORO setelah kunci sepeda motor Honda Scoopy warna merah berada di tangan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT langsung diserahkan kepada terdakwa GREGORIUS ERSA selanjutnya saksi ADITYA BHASKORO juga mengambil STNK yang berada di jok motor dengan paksa.
  • Bahwa setelah kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah berada di tangan terdakwa GREGORIUS ERSA dan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT, terdakwa GREGORIUS ERSA dan saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT juga memaksa saksi FAID ZURKHANAI untuk menanda tangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor yang mana terdakwa GREGORIUS ERSA juga membubuhkan tanda tangan disitu dengan nama FEBRI, setelah itu terdakwa GREGORIUS ERSA dan saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT juga meminta sepeda motor  Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB namun saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY tidak mau menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya akan tetapi Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT  mengancam akan mengajak saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY ke Polsek terdekat, sehingga karena takut FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY kemudian menyerahkan sepeda motor  Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB.
  • Bahwa setelah sepeda motor berada di tangan terdakwa GREGORIUS ERSA dan Saksi ADITYA BHASKORO Als ADIT, selanjutnya sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB dibawa ke daerah Kridosono Yogyakarta untuk digadaikan kepada teman terdakwa (Hari/DPO) sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah).
  • Bahwa saksi FAID ZURKHANAI mengalami kejadian tersebut melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Kasihan, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bantul menindaklanjuti laporan Polisi dan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi pelaku dan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB tersebut.

------------ Perbuatan terdakwa GREGORIUS ERSA ASMARA PUTRA alias ICUK bin BUDI SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1), (2) KUHP-------------

Pihak Dipublikasikan Ya