| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MARYOTO Bin SUHADI WIYONO pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 21.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2017, atau setidak tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Parangtritis, di depan Bank BPD Gabusan, Dusun Gatak, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya |