Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2017/PN Btl SABAR SUTRISNO,SH MARYOTO Bin SUHADI WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2158/0.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYOTO Bin SUHADI WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MARYOTO Bin SUHADI WIYONO pada hari  Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul  21.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2017, atau setidak tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Parangtritis, di depan Bank BPD Gabusan, Dusun Gatak, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4)  Undang-Undang R.I  No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Pihak Dipublikasikan Ya