Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Irdhany Kusmarasari, SH
ANDITYA PRABOWO Bin PRI OETOMO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1992/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDITYA PRABOWO Bin PRI OETOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ISI DAKWAAN

 

----------Bahwa Terdakwa ANDITYA PRABOWO Bin PRI OETOMO (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di warung pakan ternak yang beralamat di Dk. XIV Bibis RT 001 Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 wib Terdakwa bersama dengan ARIS HERIYANTO Als ARIS Bin HADIRISWANTO (Alm) (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna merah kombinasi hitam perjalanan dari Solo menuju Purwokerto, namun ketika melewati wilayah jembatan Srandakan Bantul, Terdakwa dan ARIS HERIYANTO Als ARIS Bin HADIRISWANTO (Alm) (DPO) belok ke arah selatan bertujuan akan melewati jalur selatan, setelah jalan beberapa kilometer ARIS HERIYANTO Als ARIS Bin HADIRISWANTO (Alm) (DPO) memberitahu Terdakwa jika ada warung pakan ternak buka namun sepi tidak ada orangnya, kemudian Terdakwa memutar balik kendaraannya menuju warung pakan tersebut, setelah sampai di depan warung pakan tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor dan ARIS HERIYANTO Als ARIS Bin HADIRISWANTO (Alm) (DPO) menunggu di atas sepeda motor tidak jauh dari warung pakan ternak tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengetok-ngetok etalase warung pakan ternak namun tidak ada orang yang menjawab, lalu Terdakwa masuk ke dalam warung pakan ternak dan melihat ada laci penyimpanan dalam kondisi agak terbuka yang kelihatan uangnya, kemudian Terdakwa mengambil semua uang yang berada di dalam laci tersebut, setelah itu Terdakwa berjalan keluar warung pakan ternak, namun tiba-tiba pemilik warung pakan ternak yaitu saksi WISNU HARYANTO meneriaki Terdakwa sambil mengejar Terdakwa yang lari menuju ARIS HERIYANTO Als ARIS Bin HADIRISWANTO (Alm) (DPO) tetapi ARIS HERIYANTO Als ARIS Bin HADIRISWANTO (Alm) (DPO) langsung tancap gas sehingga Terdakwa tertinggal lalu Terdakwa tertangkap oleh saksi WISNU HARYANTO dan diamankan ke Polsek Srandakan.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi WISNU HARYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya