Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2017/PN Btl Yozephin P. Purworini, S.H. 1.PANGGIH SURYO SUBAGIYO Alias EPANG Bin WIYONO
2.YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-961/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANGGIH SURYO SUBAGIYO Alias EPANG Bin WIYONO[Penahanan]
2YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa 1. PANGGIH SURYO SUBAGIYO Alias EPANG Bin WIYONO dan terdakwa 2. YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 di Dusun Kweni Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya terdakwa 2.YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO menagih hutang kepada terdakwa 1. PANGGIH SURYO SUBAGIYO Alias EPANG Bin WIYONO namun karena tidak mempunyai uang, terdakwa 1. PANGGIH SURYO SUBAGIYO Alias EPANG Bin WIYONO mengajak untuk mencari sasaran barang yang bisa diambil, selanjutnya mereka terdakwa berboncengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi B-6068-PGO menuju ke tempat tersebut di atas, yang mana terdakwa 1. PANGGIH SURYO SUBAGIYO Alias EPANG Bin WIYONO sudah mengetahui kalau di rumah kost yang ditempati saksi korban AWAN KHOTIMULLATIF sering kosong, dan terdakwa 1. PANGGIH SURYO SUBAGIYO Alias EPANG Bin WIYONO mengetahui kalau di dalam kamar saksi korban tersebut terdapat sebuah LED Monitor 14” yang bisa diambil, selanjutnya sesampai di depan rumah kost tersebut sepeda motor dihentikan, terdakwa 2. YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO tetap di atas sepeda motor untuk berjaga-jaga sedangkan terdakwa 1.PANGGIH SURYO SUBAGIYO Alias EPANG Bin WIYONO langsung masuk ke dalam rumah kost lalu langsung mencongkel jendela kamar saksi korban AWAN KHOTIMULLATIF menggunakan sebuah gunting yang telah dipersiapkannya lalu masuk kamar melalui jendela tersebut kemudian tanpa seijin saksi korban AWAN KHOTIMULLATIF, mengambil sebuah LED Monitor 14” merk LG Flatron L177WSB warna hitam beserta kabelnya, dan membawanya keluar menuju tempat terdakwa 2. YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO menunggunya, selanjutnya mereka terdakwa berboncengan sepeda motor, dengan posisi terdakwa 1. PANGGIH SURYO SUBAGIYO Alias EPANG Bin WIYONO memboncengkan terdakwa 2. YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO sambil menyembunyikan monitor LED tersebut di balik jaket yang dipakainya, namun sesampainya di Jalan Imogiri Barat, gerak-gerik mereka terdakwa dicurigai oleh saksi TRI PURWANTO dan saksi NASIB SUSILO yang sedang melakukan patroli, sehingga mencoba untuk menghentikan mereka terdakwa namun melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di depan Toko DM Baru, Jl.Imogiri Barat, Sewon, Bantul. 

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya