Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) YANU PRASETYORINI, SH TAUFIQ HIDAYAT bin KASIJAN MUHAMMAD SYAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1970/M.4.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQ HIDAYAT bin KASIJAN MUHAMMAD SYAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia  terdakwa  TAUFIQ HIDAYAT Bin KASIJAN MUHAMMAD SYAMSUDIN pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020  sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  Juli 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di teras rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Tirto, Rt.004, Desa Triharjo, Kec. Pandak, Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan kea-manan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 02.00 Wib saksi ARDHI DWI WICAKSONO (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa lalu mengobrol dengan terdakwa, pada saat itu tiba-tiba saksi ARDHI mengajak terdakwa agar terdakwa pada pukul 06.00 Wib mau ikut saksi ARDH periksa ke RS Santa Elisabeth, Kel. Ganjuran, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul,  mengetahui hal itu terdakwa menyetujuinya, lalu pada pukul 06.00 Wib terdakwa bersama saksi ARDHI berboncengan menuju RS Santa Elisabeth, Kel. Ganjuran, Kec. Bambanglipuro, Kab, Bantul, sesampainya di RS Santa Elisabeth, Kel. Ganjuran, Kec. Bambanglipuro, Kab, Bantul saksi ARDHI menyuruh terdakwa untuk memeriksakan diri ke dokter,  kemudian sekira pukul 07.30 Wib terdakwa selesai periksa lalu terdakwa dan saksi ARDHI pulang ke rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan obat hasil periksa tersebut kepada saksi ARDHI berupa : 
- 1 (satu) plastik klip bening dengan tulisan an. TAUFIQ HIDAYAT yang didalamnya ter-dapat 10 (sepuluh) tablet warna silver bertuliskan SACTINE-10 FLUOXETINE HYDRO-CHLORIDE ;
- 1 (satu) plastik klip bening dengan tullisan an. TAUFIQ HIDAYAT yang didalamnya ter-dapat 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan AKRINE TRIH EXYPHENIDYL HCL ;
- 1 (satu) plastik klip bening dengan tullisan an. TAUFIQ HIDAYAT yang didalamnya ter-dapat 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM Tablet 2mg ; 
- 1 (satu) plastik klip bening dengan tullisan an. TAUFIQ HIDAYAT yang didalamnya ter-dapat 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan ALGANAX-0,5 ALPRAZOLAM . 
Setelah itu saksi ARDHI memberikan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX-0,5 ALPRAZOLAM , 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan SAC-TINE-10 FLUOXETINE HYDROCHLORIDE dan 2 (dua) tablet warna silver bertuliskan AKRINE TRIHEXYPHENIDYL HCL, setelah terdakwa menerima obat-obatan dari saksi ARDHI tersebut kemudian saksi ARDHI makan dan tidur di rumah terdakwa, lalu sekira pukul 19.30 Wib pada saat sedang di teras rumahnya terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan AKRINE TRIHEXYPHENIDYL HCL . 
Sesuai dengan :
1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1861/NPF/2020 yang dikeluarkan oleh Labfor Polda Jateng pada tanggal 30 Juli 2020 yang diandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu Dr. Drs. Teguh Prihmoo, MH (AKBP Nrp. 63081014), Ibnu Sutar-to,ST (Kompol, Nrp.76010892), Eko Fery Prasetyo,S.Si (Penata Tk.I, Nip. 198302142008011001), dan Nur taufik, S.T (Penata Tk I, Nip. 198211222008011002) yang diketahui oleh Drs. Kartono (AKBP Nrp. 64021015) dengan Kesimpulan : 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laporatoris Kriminalistik disimpulkan : 
1. BB-3854/2020/NPF berupa tablet kemawan warna silver tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
2. BB-3855/2020/NPF berupa tablet kemawan warna silver bertuliskan ARKINE TRI-HEXYPENIDYL HCL tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat keras / Daftar G. 
3. BB-3856/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver FLUOXETINE HYDROCHLO-RIDE tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung FLUOXETINE termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G. 
 
2. Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1863/NPF/2020 yang dikeluarkan oleh Labfor Polda Jateng pada tanggal 14 Agustus 2020 yang diandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu Dr. Drs. Teguh Prihmoo, MH (AKBP Nrp. 63081014), Ibnu Sutarto,ST (Kompol, Nrp.76010892), Eko Fery Prasetyo,S.Si (Penata Tk.I, Nip. 198302142008011001), dan Nur taufik, S.T (Penata Tk I, Nip. 198211222008011002) yang diketahui oleh Drs. Kartono (AKBP Nrp. 64021015) dengan Kesimpulan : 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laporatoris Kriminalistik disimpulkan : 
1. BB-3858/2020/NPF berupa tablet kemawan warna silver bertuiskan Alganax 0,5 Alprazolam tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Go-longan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
2. BB-3859/2020/NPF berupa tablet kemawan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tersebut diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 Lampiran Undang Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 
3. BB-3860/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan ARKINE TRI-HEXYPENYDIL HCL tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkoti-ka/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPENIDIL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G . 
4. BB-3861/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan SACTINE@ 10 FLUOXETINE HYDROCHLORIDE tersebut daiatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung FLUOXETINE termasuk dalam Daftar Obat keras / Daftar G. 
 
Bahwa terdakwa dalam memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI. 
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya