| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa FEGA SATRIA BIN PAULUS DJOKO HARSOYO, pada tanggal 15 Nopember 2016, sekitar pukul 17.00 wib, pada tanggal 20 Maret 2017dan pada tanggal 30 Januari 2017 atau pada waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, masing-masing di Jalan Timoho No.29 Gendeng, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta, di rumah Terdakwa di Jalan Wonosari Km11 Bintaran Kulon No.9 Rt 004 Srimulyo, Piyungan, Bantul dan di hotel Grand Lotus Jalan Magelang Km 52, Sinduadi, Mlati, Sleman, atau ditempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul, dimana Terdakwa bertempat tinggal, berdiam tarakhir, ditempat Terdakwa diketemukan atau ditahan, berwenang mengadili Terdakwa dimaksud asal saja sebagian besar dari saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang
Atau Kedua
Bahwa ia terdakwa FEGA SATRIA BIN PAULUS DJOKO HARSOYO, pada tanggal 15 Nopember 2016, sekitar pukul 17.00 wib, pada tanggal 20 Maret 2017 dan pada tanggal 30 Januari 2017 atau pada waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, masing-masing di Jalan Timoho No.29 Gendeng, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta, di rumah Terdakwa di Jalan Wonosari Km11 Bintaran Kulon No.9 Rt 004 Srimulyo, Piyungan, Bantul dan di hotel Grand Lotus Jalan Magelang Km 52, Sinduadi, Mlati, Sleman, atau ditempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul, dimana Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Terdakwa diketemukan atau ditahan, berwenang mengadili Terdakwa dimaksud asal saja sebagian besar dari saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni dengan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |