Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2018/PN Btl ARIF NUR FRIANTO 1.MEI THOSAN PERWIRA YUDHA
2.PT Bank Pembangunan Daerah DIY cq PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Bantul
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF NUR FRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. MUSLIM MURJIYANTO, SH.M.HumARIF NUR FRIANTO
Tergugat
NoNama
1MEI THOSAN PERWIRA YUDHA
2PT Bank Pembangunan Daerah DIY cq PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.
2KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat-I telah melakukan Wanprestasi, sehingga merugikan Pihak Penggugat.
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa Tergugat-I  dan Tergugat – II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  berupa memanfaakan keadaan (Misbruik van omstandigheden) Penggugat yang dalam posisi tidak berdaya harus mengizinkan Tergugat – I menambah plafon pinjaman dari Tergugat - II.
  4. Menyatakan secara yuridis bahwa Akta Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. 47 tanggal 20 Maret 2015 maupun Penambahan Plafon , tidak sah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
  5. Menyatakan secara Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 11063/ Banguntapan  Luas 96 M2 Gambar Situasi  Nomor : 07565/1990  tertanggal 15 Agustus 1990 , atas nama ARIF NUR VRIANTO, yang terletak di Pedukuhan Pringgolayan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4147/ Banguntapan Luas 350 M2  Gambar situasi  Nomor : 11521 tertanggal 14 Oktober 1992 , atas nama ARIF NUR VRIANTO, yang terletak di Pedukuhan Pringgolayan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, bukan merupakan Obyek jaminan.
  6. Menghukum Tergugat – I untuk mengganti Jaminan  pada Tergugat-II yang tidak ada kaitanya dengan Penggugat. 
  7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat - II untuk mengembalikan  Sertifikat Hak Milik Nomor: 11063/ Banguntapan  Luas 96 M2 Gambar Situasi  Nomor : 07565/1990  tertanggal 15 Agustus 1990 , atas nama ARIF NUR VRIANTO, yang terletak di Pedukuhan Pringgolayan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4147/ Banguntapan Luas 350 M2  Gambar situasi  Nomor : 11521 tertanggal 14 Oktober 1992 , atas nama ARIF NUR VRIANTO, yang terletak di Pedukuhan Pringgolayan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta  kepada Pihak Penggugat tanpa beban dan syarat apapun.
  8. Menghukum kepada Tergugat - I dan Tergugat  - II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak