Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
1.SUMALI Bin SUDARJO WIYONO
2.PAIJO Alias BAGONG Bin REJO SUWARNO
3.KARTIJO Alias GEMBES Bin JIYAT SETIYAR
4.PURWANTO Alias POKJI Bin TRI NURHADI
5.SARJONO Bin DULAHADI
6.JUMARI Alias MBAH GUNDUL Bin NAWIREJO
7.SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 368/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3975/M.4.12.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMALI Bin SUDARJO WIYONO[Penahanan]
2PAIJO Alias BAGONG Bin REJO SUWARNO[Penahanan]
3KARTIJO Alias GEMBES Bin JIYAT SETIYAR[Penahanan]
4PURWANTO Alias POKJI Bin TRI NURHADI[Penahanan]
5SARJONO Bin DULAHADI[Penahanan]
6JUMARI Alias MBAH GUNDUL Bin NAWIREJO[Penahanan]
7SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 --------- Bahwa Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  (kedua orang tersebut dalam berkas maupun penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 01.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  di  warung yang beralamat di  Dsn. Mancingan Rt 02 Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di suatau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi  atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 01.30 wib  di  warung yang beralamat di  Dsn. Mancingan Rt 02 Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Terdakwa I  SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  sedang melakukan Perjudian Dadu Jenis BK (besar Kecil) dengan menggunakan taruhan uang. Pada saat sedang berlangsung Perjudian Dadu Jenis BK (besar Kecil) dengan menggunakan taruhan uang  tersebut, datang Anggota Sat Reskrim Polres Bantul, diantaranya  Saksi Aan Agus Susanto, S.H dan Saksi Fatkhul  Wafda Syahida, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu warna merah, 1 (satu) lembar alas gambar  mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya dan uang Rp. 324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemerikaan lebih lanjut;
  • Bahwa cara para Terdakwa melakukan perjudian Dadu Jenis B K (besar Kecil) yaitu EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku bandar menyiapkan alat berupa 3 (tiga) buah mata dadu warna merah, 1 (satu) lembar alas gambar  mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya. Setelah itu Para Terdakwa duduk di lantai kemudian EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku bandar mengkocok 3 (tiga) buah mata dadu warna merah yang diletakan di alas  dadu berbentuk bulat kemudian ditutup dengan tempurung kelapa. Kemudian setelah EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selesai mengkocok dadu dan masih dalam keadaan tertutup, Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI selaku pemasang atau pemain  memilih atau menebak angka dadu yang ada di gambar tersebut  (Besar atau Kecil)  dengan cara meletakan uang taruhan tersebut  di tulisan B atau K di lembar gambar tersebut, setelah itu tempurung akan di buka oleh Terdakwa I selaku bandar dan apabila pilihan atau tebakan dari Pemasang atau Pemain yaitu Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI sesuai atau sama  dengan 3 (tiga) dadu yang di kocok oleh bandar  maka Pemasang atau Pemain dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang taruhan dimana BUDI SANTOSO Bin PAIJAN selaku kasir akan memberikan uang kepada pemasang taruhan yang menang sedangkan apabila dadu yang tidak sesuai  maka uang taruhan tersebut akan diambil atau ditarik oleh BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  selaku kasir.
  • Bahwa Perjudian Dadu Jenis B K ( Besar Kecil) tersebut untuk menebak/ taruhan Besar yaitu mata dadu  berjumlah 11 (sebelas) hingga 18 (delapan belas) sedangkan untuk  menebak/taruhan  Kecil yaitu mata dadu berjumlah 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh). Setelah itu hadiah yang diberikan oleh EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku Bandar kepada  para Pemasang  jika menang atau sesuai tebakan antara lain:
  • Apabila Pemasang menebak gambar besar/kecil dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan  1 kali dari uang taruhan
  • Apabila Pemasang menebak gambar 1 (satu) angka dadu dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 1 kali uang taruhan
  • Apabila Pemasang menebak  gambar 2 (dua) angka dadu /Kayun dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 5 kali dari uang taruhan
  • Apabila Pemasang menebak gambar 3 (tiga) angka dadu /WANALO dan tepat maka akan mendapat hadiah uang kelipatan 20 kali dari uang taruhan
  • Bahwa pada saat Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN, diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Bantul tidak bisa memperlihatkan izin perjudian oleh pejabat yang berwenang.
  • Bahwa para terdakwa dalam permainan judi dadu jenis Bk (Besar Kecil) tersebut hanya mengandalkan keperuntungan semata dan bukan sebagai mata pencaharian.

---- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP -----

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  (kedua orang tersebut dalam berkas maupun penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 01.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  di  warung yang beralamat di  Dsn. Mancingan Rt 02 Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di suatau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mempergunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 KUHP, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 01.30 wib  di  warung yang beralamat di  Dsn. Mancingan Rt 02 Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Terdakwa I  SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  sedang melakukan Perjudian Dadu Jenis BK (besar Kecil) dengan menggunakan taruhan uang. Pada saat sedang berlangsung Perjudian Dadu Jenis BK (besar Kecil) dengan menggunakan taruhan uang  tersebut, datang Anggota Sat Reskrim Polres Bantul, diantaranya  Saksi Aan Agus Susanto, S.H dan Saksi Fatkhul  Wafda Syahida, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Penangkapan terhadap Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu warna merah, 1 (satu) lembar alas gambar  mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya dan uang Rp. 324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemerikaan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Para Terdakwa melakukan perjudian Dadu Jenis B K (besar Kecil) yaitu EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku Bandar menyiapkan alat berupa 3 (tiga) buah mata dadu warna merah, 1 (satu) lembar alas gambar  mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya. Setelah itu Para Terdakwa duduk di lantai kemudian EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku bandar mengkocok 3 (tiga) buah mata dadu warna merah yang diletakan di alas  dadu berbentuk bulat kemudian ditutup dengan tempurung kelapa. Kemudian setelah EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selesai mengkocok dadu dan masih dalam keadaan tertutup, Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI selaku pemasang atau pemain  memilih atau menebak angka dadu yang ada di gambar tersebut  (Besar atau Kecil)  dengan cara meletakan uang taruhan tersebut  di tulisan B atau K di lembar gambar tersebut, setelah itu tempurung akan di buka oleh Terdakwa I selaku bandar dan apabila pilihan atau tebakan dari Pemasang atau Pemain yaitu Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI sesuai atau sama  dengan 3 (tiga) dadu yang di kocok oleh bandar  maka Pemasang atau Pemain dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang taruhan dimana BUDI SANTOSO Bin PAIJAN selaku kasir akan memberikan uang kepada pemasang taruhan yang menang sedangkan apabila dadu yang tidak sesuai  maka uang taruhan tersebut akan diambil atau ditarik oleh BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  selaku kasir.
  • Bahwa Perjudian Dadu Jenis B K ( Besar Kecil) tersebut untuk menebak/ taruhan Besar yaitu mata dadu  berjumlah 11 (sebelas) hingga 18 (delapan belas) sedangkan untuk  menebak/taruhan  Kecil yaitu mata dadu berjumlah 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh). Setelah itu hadiah yang diberikan oleh EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku Bandar kepada  para Pemasang  jika menang atau sesuai tebakan antara lain:
  • Apabila Pemasang menebak gambar besar/kecil dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan  1 kali dari uang taruhan
  • Apabila Pemasang menebak gambar 1 (satu) angka dadu dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 1 kali uang taruhan
  • Apabila Pemasang menebak  gambar 2 (dua) angka dadu /Kayun dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 5 kali dari uang taruhan
  • Apabila Pemasang menebak gambar 3 (tiga) angka dadu /WANALO dan tepat maka akan mendapat hadiah uang kelipatan 20 kali dari uang taruhan
  • Bahwa Para Terdakwa ikut bermain judi Jenis Dadu Besar Kecil (BK) adalah sebagai pemasang taruhan dan yang menjadi Bandar adalah EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI sedangkan yang menjadi Kasir adalah BUDI SANTOSO Bin PAIJAN  selaku kasir.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III  KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI  bersama sama dengan   EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN, diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Bantul tidak bisa memperlihatkan izin perjudian oleh pejabat yang berwenang.
  • Bahwa para terdakwa dalam permainan judi dadu jenis Bk (Besar Kecil) tersebut hanya mengandalkan keperuntungan semata dan bukan sebagai mata pencaharian.

---- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya